Hari Pertama PSBB Total Jakarta, 221 Orang Ditindak karena Melanggar

Penindakan Satpol PP terhadap ratusan orang pelanggar protokol kesehatan, kebanyakan pelanggar tidak pakai masker.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta, Senin, 14 September 2020, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 221 orang ditindak karena melanggar. Mereka ditindak di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

"Ya sudah bergerak sejak kemarin-kemarin ada 221 penindakan yang kita lakukan, yang kita kedepankan adalah teman-teman Satpol PP dan Perhubungan, polisi, TNI semua di belakang karena mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 di sini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 15 September 2020.

Pelanggarannya terdiri dari tidak menggunakan masker dan melebihi kapasitas kendaraan yang ditentukan. Paling banyak adalah pelanggar tidak pakai masker.

Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

"Dari 221 di antaranya 212 itu tidak pakai masker, yang sembilan itu kendaraan umum yang melebihi 50 persen sesuai ketentuan Pergub 88," ujarnya.

Baca juga: Sadis, Ibu Aniaya Anaknya Kelas 1 SD hingga Tewas Saat Belajar Daring

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Lebih lanjut, Yusri menambahkan, penindakan itu dilakukan di delapan cek poin. Delapan titik itu merupakan perbatasan antar wilayah Jakarta dengan wilayah penyangga, antara lain Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika dan Kelapa Gading. 

Ilustrasi mobil polisi.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Polda Metro Jaya berjanji akan profesional terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024