Hari Pertama PSBB Total Jakarta, 221 Orang Ditindak karena Melanggar
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta, Senin, 14 September 2020, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 221 orang ditindak karena melanggar. Mereka ditindak di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
"Ya sudah bergerak sejak kemarin-kemarin ada 221 penindakan yang kita lakukan, yang kita kedepankan adalah teman-teman Satpol PP dan Perhubungan, polisi, TNI semua di belakang karena mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 di sini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 15 September 2020.
Pelanggarannya terdiri dari tidak menggunakan masker dan melebihi kapasitas kendaraan yang ditentukan. Paling banyak adalah pelanggar tidak pakai masker.
"Dari 221 di antaranya 212 itu tidak pakai masker, yang sembilan itu kendaraan umum yang melebihi 50 persen sesuai ketentuan Pergub 88," ujarnya.
Baca juga:Â Sadis, Ibu Aniaya Anaknya Kelas 1 SD hingga Tewas Saat Belajar Daring
Lebih lanjut, Yusri menambahkan, penindakan itu dilakukan di delapan cek poin. Delapan titik itu merupakan perbatasan antar wilayah Jakarta dengan wilayah penyangga, antara lain Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika dan Kelapa Gading.Â