Hari Pertama PSBB Total Jakarta, 221 Orang Ditindak karena Melanggar

Penindakan Satpol PP terhadap ratusan orang pelanggar protokol kesehatan, kebanyakan pelanggar tidak pakai masker.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta, Senin, 14 September 2020, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 221 orang ditindak karena melanggar. Mereka ditindak di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

"Ya sudah bergerak sejak kemarin-kemarin ada 221 penindakan yang kita lakukan, yang kita kedepankan adalah teman-teman Satpol PP dan Perhubungan, polisi, TNI semua di belakang karena mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 di sini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 15 September 2020.

Pelanggarannya terdiri dari tidak menggunakan masker dan melebihi kapasitas kendaraan yang ditentukan. Paling banyak adalah pelanggar tidak pakai masker.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

"Dari 221 di antaranya 212 itu tidak pakai masker, yang sembilan itu kendaraan umum yang melebihi 50 persen sesuai ketentuan Pergub 88," ujarnya.

Baca juga: Sadis, Ibu Aniaya Anaknya Kelas 1 SD hingga Tewas Saat Belajar Daring

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Lebih lanjut, Yusri menambahkan, penindakan itu dilakukan di delapan cek poin. Delapan titik itu merupakan perbatasan antar wilayah Jakarta dengan wilayah penyangga, antara lain Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika dan Kelapa Gading. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Polisi menyebutkan surat panggilan sudah dilayangkan kepada Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024