Beda dengan PSBB Total di Jakarta, Tangerang Fokus Penggunaan Masker
- VIVA/ Sherly
VIVA – Meskipun wilayah Tangerang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga, tapi berbeda dengan wilayah DKI Jakarta, yang menerapkan PSBB total.
Untuk pelaksanaan PSBB pascapelonggaran beberapa pekan lamanya, fokus yang dilakukan adalah dengan meningkatkan penggunaan masker. Seperti yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang, untuk meningkatkan penggunaan masker, pihaknya pun menggelar razia masker di kawasan Citra Raya, Cikupa, Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Polisi Ade Ary mengatakan, kegiatan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah Tangerang, dan Provinsi Banten.
"Berdasarkan hasil rapat dan atensi langsung dari pak kapolda Banten, kami jajaran TNI, Polri dan pemerintah melakukan razia masker untuk meningkatkan penggunaan masker atau operasi yustisi," kata Ade, Selasa, 15 September 2020.
Dalam hal operasi tersebut, Ade menjelaskan, pihaknya turut memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 dan sanksi administrasi yang diatur adalah Pasal 64 sampai 70. Di antaranya, terdapat teguran tertulis, sanksi sosial hingga hukuman fisik berupa push up, serta denda.
"Dalam operasi ini kami pun menerapkan sanksi. Kami lihat eskalasinya, di mana sampai dengan saat ini masih kami lakukan teguran tertulis. Selanjutnya sanksi diterapkan bertahap," ujarnya.
Razia itu pun dilaksanakan di 11 titik wilayah hukum Polres Kota Tangerang, yang mana lokasi razia akan ditentukan berdasarkan skala prioritas daerah yang paling rawan penyebaran COVID-19.
"Ada 11 titik menjadi fokus, dan sisanya akan dilakukan secara mobile di tingkat lingkungan seperti RT dan RW. Tujuan kami untuk meningkatkan angka penggunaan masker dan mampu menekan kasus COVID-19 di Tangerang," tuturnya. (art)