INFOGRAFIK: Pembatasan Aktivitas Kantor Selama PSBB DKI Jakarta
Selasa, 15 September 2020 - 06:21 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat dari masa transisi. PSBB ini berlaku selama 14 hari mulai Senin, 14 September 2020. Â
PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, yang menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Baca juga:Â PSBB Total, Ini Perubahan Jadwal Operasional dan Protokol di MRTÂ
Dalam pergub DKI yang baru itu, di antaranya diatur mengenai pembatasan sementara kegiatan perkantoran. Bagaimana aturannya terkait pembatasan aktivitas perkantoran itu bisa dilihat dalam infografik berikut:
Jokowi Targetkan Kajian Penghentian PSBB-PPKM Selesai Pekan Ini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan mengenai pernyataannya yang menyebut bahwa penerapan kebijakan PSBB dan PPKM akan segera berakhir akhir tahun ini.
VIVA.co.id
21 Desember 2022
Baca Juga :