PSBB Total di Jaksel, Polisi Masih Temukan Kerumunan
- VIVA/ Vicky Fajri.
VIVA - Sejumlah tempat kerumunan jadi sasaran patroli yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, Dishub, Satpol PP DKI Jakarta dan TNI. Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran warga Ibu Kota dalam mematuhi protokol kesehatan mengenai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada hari pertama, 14 September 2020.
Baca juga: Sidak Hari Pertama PSBB Total di Jakarta, Perkantoran Jadi Sasaran
Kasat Patwal Dit Lantas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono, mengatakan patroli dilakukan untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun melebihi lima orang.
"Kita jajaran Ditlantas PMJ melakukan operasi gabungan bersama jajaran Dishub, Satpol PP, dan TNI. Untuk kegiatan kita laksanakan secara mobile nanti ke tempat yang berpotensi kerumunan. Kita bubarkan kerumunan tersebut, kita berikan imbauan-imbauan untuk saat ini mengingat hari pertama PSBB,” kata Argo kepada awak media, Senin 14 September 2020.
Berawal menyusuri wilayah Tebet, Cilandak, sampai Kuningan. Dalam patroli tersebut pihaknya masih menemukan kerumunan melebihi 5 orang khususnya bagi para pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan.
“Secara umum hanya sebatas warga yang berkurumun banyaknya ojek pangkalan ada ojek online juga. Saat ini masih baru berupa peneguran karena masih baru hari pertama masa PSBB. Kita sifatnya hanya beri teguran secara persuasif," katanya lagi.
Dia menjelaskan kepada para pengemudi ojek daring maupun pengkolan mengenai menarik atau mengambil order (penumpang) pihaknya tidak melarang, yang diberikan teguran itu berkerumunnya.
Argo menghimbau kepada masyarakat terutama ojek pangkalan maupun ojek online sekali lagi hindari kerumunan karena dari kerumunan sangat berpotensi menularnya virus Covid-19 ini.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan terkait dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai 14 September 2020 pihaknya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020. SK tersebut berlaku pada 11 September berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB Jakarta di bidang transportasi.
Poinnya berisi mengizinkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) untuk mengantar barang dan penumpang. Selain itu, SK yang berisi tentang meminta ojol dan opang tidak berkerumun lebih dari 5 orang selama PSBB Jakarta.
"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar-sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang," kata Syafrin, Senin, 14 September 2020.
Pihaknya pun mengimbau melalui SK Nomor 156 Tahun 2020 kepada operator aplikasi menerapkan teknologi geofencing. Agar nantinya, apabila ditemukan pengemudi ojol yang berkerumun lebih dari 5 orang, mereka tidak akan bisa menerima pesanan perjalanan. (ren)