Anies ke Satpol PP: Kita Lindungi Warga Bukan Sekadar Tegakkan Pergub
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020. PSBB ini akan berlaku selama dua pekan ke depan.
Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan pun punya pesan khusus untuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Satpol PP yang diberi tugas mengawasi PSBB. Pesan Anies agar melakukan pengawasan, peringatan, dan penindakan.
“Pesan saya kepada jajaran Satpol PP, datangi warga dengan keyakinan bahwa kita sedang melindungi warga, bukan sekadar menegakkan Pergub (Peraturan Gubernur)," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga: Catat, Ini Titik Check Point PSBB DKI Jakarta
Anies menekankan, pengawasan dan penindakan nanti bukan sekadar menegakkan pergub. Namun, dilakukan dengan hormat kepada seluruh warga.
"Pergubnya ada dan bapak/ibu bertugas dengan memegang itu. Tetapi sadari apa yang nantinya dikerjakan adalah lebih besar yakni keselamatan nyawa warga," ujarnya.
Dia menekankan dengan cara mengingatkan secara hormat maka warga akan merespons positif.
"Hormati warga sampaikan dengan rasa hormat, saya ingin warga yang diingatkan merasa sedang dilindungi agar mereka merespons dengan baik pula,” ujar mantan Mendikbud itu.
Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada seluruh jajaran bersinergi untuk memastikan pelaksanaan PSBB berjalan dengan tertib dan lancar. Dia mengingatkan terus dalam protokol kesehatan di tengah pandemi maka penting dalam penerapan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan atau 3M.
“Kita menyadari penularan COVID-19 tidak bisa dikerjakan dari aspek kesehatannya saja atau kita kenal dengan 3T (testing, tracing, treatment) yang dikerjakan oleh pemerintah saja," katanya. (lis)