Tak Ikut Terapkan PSBB seperti DKI, Kota Bekasi Pilih Jam Malam

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Pemerintah Kota Bekasi memutuskan tidak mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat seperti yang diterapkan DKI Jakarta. Kota Bekasi lebih fokus menerapkan jam malam untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Israel Berlakukan Jam Malam dan Tutup Toko-toko di Kota Deir Istiya Tepi Barat

"Kita evaluasi aktivitas jam kegiatan saja sampai pukul 23.00," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin 14 September 2020.

Keputusan itu usai menggelar rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bekasi, Senin, 14 September 2020.

Pasukan Oposisi Berlakukan Jam Malam di Damaskus

Baca: Anies Umumkan PSBB Lebih Ketat Mulai 14 September Selama 2 Pekan

Pemerintah Kota Bekasi tidak memutuskan untuk PSBB ketat lantaran beberapa pertimbangan. Di antaranya, ekonomi masyarakat, serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit untuk penanganan isolasi mandiri dan perawatan.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Rahmat menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi masih meneruskan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat aman COVID-19. Namun, ada pembatasan jam aktivitas yakni hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Dalam ATHB yang sudah berjalan, kata dia, terdapat beberapa poin. Di antaranya, pembentukan RW Siaga di 56 kelurahan di 12 kecamatan.

Selain itu, kata dia, kebijakan PSBB secara mikro sudah dilakukan jauh-jauh hari. Namun, belum dibatasi waktu kegiatannya. Untuk itu, pemerintah daerah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Salah satunya, adanya pembatasan jam operasional toko, mal atau pusat kegiatan masyarakat hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakukan PSBB yang lebih ketat dari masa transisi. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari mulai Senin, 14 September 2020.  

Menurut Anies, PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, yang menggantikan Pergub 33/2020. Langkah-langkah ke depan mengalami pembatasan yang berbeda dari masa transisi lalu. 

“Sebelumnya ada Pergub 33/2020 tentang PSBB yang ditetapkan pada 9 April, lalu Pergub 79/2020 tanggal 19 Agustus tentang penerapan disiplin, dan Pergub 88/2020 yang ditetapkan hari ini (kemarin) tentang perubahan Pergub 33,” kata Anies dalam jumpa pers virtual. (art) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya