PSBB Ketat Jakarta, Dishub Tegaskan Opang dan Ojol Dilarang Berkerumun

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengawasan penerapan PSBB di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan terkait dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai 14 September 2020 pihaknya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020. SK tersebut berlaku pada 11 September berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB Jakarta di bidang transportasi.

Ojek Pangkalan Pasir Impun Minta Kompensasi Rp10 Juta Perorang, Ini Respon Camat!

Poinnya berisi mengizinkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) untuk mengantar barang dan penumpang. Selain itu, SK yang berisi tentang meminta ojol dan opang tidak berkerumun lebih dari 5 orang selama PSBB Jakarta. 

"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar-sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang," kata Syafrin, Senin, 14 September 2020. 

Tukang Ojek dan Supir Angkut Umum Dianiaya Orang Tak Dikenal di Paniai Papua Tengah

Baca juga: MUI Minta Polri Tak Mudah Simpulkan Penusuk Syekh Ali Jaber Orang Gila

Pihaknya pun mengimbau melalui SK Nomor 156 Tahun 2020 kepada operator aplikasi menerapkan teknologi geofencing. Agar nantinya, apabila ditemukan pengemudi ojol yang berkerumun lebih dari 5 orang, mereka tidak akan bisa menerima pesanan perjalanan.

Jokowi Targetkan Kajian Penghentian PSBB-PPKM Selesai Pekan Ini

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan mulai 14 September 2020. PSBB kali ini lebih mengetatkan beberapa sektor, seperti perkantoran.

Untuk operasional ojek online, Anies masih mengizinkan. Namun, dengan syarat semua ojol menerapkan protokol kesehatan cegah COVID-19.  

"Jasa antaran sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI secara live streaming, Minggu, 13 September 2020. (lis)

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).

Opang Minta Kompensasi Rp 10 Juta per Orang, Maksud Kaesang Diminta Formulir Gratifikasi di KPK

Berita tentang pengemudi ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Kota Bandung meminta kompensasi sebesar Rp 10 juta per orang menjadi yang terpopuler sepanjang Rabu, 18/9.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024