Catat, Ini Aturan dan Jam Operasional KRL di Masa PSBB Ketat Jakarta
- VIVAnews/Willibrodus
VIVA – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan protokol kesehatan dengan ketat bagi seluruh pengguna Kereta Rel Listrik (KRL), maupun petugas yang ada di stasiun dan kereta. Penerapan protokol kesehatan ini sudah berlangsung dan terus dioptimalkan sejak pertama kali berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada April lalu.
VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, untuk menghadapi PSBB penuh yang kembali berlaku di DKI Jakarta pada 14 September 2020 ini, PT KCI tetap menerapkan berbagai protokol kesehatan. Selain itu, sejumlah upaya tambahan akan dilakukan PT KCI untuk semakin mengurangi risiko penularan COVID-19.Â
"KRL akan beroperasi pada pukul 04.00 WIB sampai 21.00 WIB. Di masa normal sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04.00 WIB hingga 24.00 WIB. Jam operasi ini nantinya juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB," kata Anne, Senin 15 September 2020.
Baca juga:Â PSBB Ketat Jakarta, Kendaraan Pribadi Diisi Maksimal 2 Orang per Baris
Selain itu, lanjut Anne, dari segi pengguna yang diizinkan berada di dalam tiap kereta, jumlahnya juga masih tetap dibatasi, seperti sebelumnya. Pembatasan pengguna KRL ini sesuai aturan yang berlaku, yakni kapasitas pengguna hanya 50 persen. Dengan demikian, PT KCI akan membatasi tiap kereta dengan hanya diisi 74 orang.
"Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta. Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun," lanjutnya.Â
Menurutnya, untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru. Para penumpang KRL dapat memprediksi waktu keberangkatan yang tepat melalui aplikasi tersebut, agar tidak berkerumun di stasiun, maupun gerbong kereta.
"Selain itu, untuk mengoptimalkan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kereta, maka jendela KRLÂ di ujung-ujung tiap kereta akan dibuka saat kereta beroperasi di jam sibuk. Pintu KRL sisi kanan dan kiri juga akan dibuka seluruhnya ketika tiba di stasiun akhir. Hal ini dilakukan agar sirkulasi udara tetap berlangsung secara baik," jelas Anne.
Anne manambakan, pihaknya meyakini penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta dapat diikuti para pengguna KRL dengan lebih baik dan sejalan dengan fasilitas layanan yang semakin tersedia. Sehingga, masyarakat semakin terbiasa mengikuti protokol kesehatan.
"Saat ini, seluruh stasiun KRL yang berjumlah 80 ini telah dilengkapi wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL. Di stasiun dan KRL juga tersedia marka jaga jarak sebagai pedoman posisi pengguna untuk duduk maupun berdiri. Penggunaan masker juga sudah menjadi kewajiban sejak April lalu. Setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun maupun di dalam KRL wajib menggunakan masker," tambahnya.
Saat ini, PT KCI mengajak pengguna untuk menggunakan masker dengan benar. Penggunaan masker yang benar adalah memakainya hingga menutup mulut dan hidung dengan sempurna.
"Gunakan juga masker kain yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua lapisan, atau jika memungkinkan dapat juga menggunakan masker sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Penggunaan masker sangat penting untuk mencegah droplet yang keluar dari mulut dan hidung kita saat batuk, bersin, maupun sekadar berbicara," ungkap Anne.
Selain itu, aturan tambahan di KRL selama masa PSBB yang selama ini telah berjalan juga tetap berlaku. Aturan-aturan tambahan ini, yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
"Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL, juga hanya dapat naik di luar jam sibuk. Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL. Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama," tutup Anne.Â