PSBB Ketat Jakarta, Kendaraan Pribadi Diisi Maksimal 2 Orang per Baris
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat selama dua minggu, mulai Senin 14 September 2020. Anies mengungkapkan mobilitas penduduk akan dikurangi.Â
Kapasitas kendaraan akan dibatasi hanya boleh 50 persen. Transportasi umum juga akan ada pembatasan frekuensi dan armada.Â
"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang, per baris kursi," ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual terkait PSBB, Minggu, 13 September 2020.
Aturan itu berlaku bila penumpang mobil bukan satu domisili tempat tinggal. "Nah, kalau bukan satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," kata Anies.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku pada kendaraan pribadi bila berisi satu keluarga. "Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak berdomisili maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," kata Anies.
Baca juga:Â PSBB Ketat Jakarta, Anies: Tak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 5 Orang
Sedangkan pembatasan jumlah penumpang pada kereta dan kapal akan diatur oleh Dinas Perhubungan. "Transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya, detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan," ujarnya.
PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, yang menggantikan Pergub 33/2020.  Langkah-langkah ke depan mengalami pembatasan yang berbeda dari masa transisi. (lis)