PSBB Ketat di DKI, Kawasan Pariwisata dan Semua Tempat Hiburan Ditutup

Gubernur Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVAnews / Syaefullah

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat mulai Senin, 14 September 2020. 

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan menuturkan, PSBB ketat ini dilakukan selama 2 pekan ke depan. Langkah ini untuk menekan penyebaran COVID-19 yang meningkat signifikan beberapa hari terakhir di Jakarta.  

"Seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup, begitu juga dengan taman kota, RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak), fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang ditutup," kata Anies dalam konferensi melalui akun YouTube Pemprov DKI, Minggu, 13 September 2020.

Respons Clara Shinta usai Dituding Jadi Penyebar Utama Video Gus Miftah, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret

Baca juga: PSBB DKI, Anies: Kegiatan Perkantoran Paling Banyak 25 Persen Karyawan

Kemudian, tempat sarana lain yang ditutup yakni sarana olahraga publik, dan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi. Anies menyatakan, khusus pernikahan bisa dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil. 

Pakar Bongkar Penyebab Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Timses yang Blunder Jadi Sorotan

Anies menjelaskan, restoran, rumah makan atau kafe, masih dibolehkan buka namun dengan syarat hanya untuk take away, tidak diperbolehkan ada pengunjung yang makan di tempat. 

"Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi dengan hanya memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat jadi beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau pulang," ujarnya.

Anies menambahkan, selama dua pekan ke depan ada 11 sektor yang boleh beroperasi yakni:

1. Bidang kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital 
11. Sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Lalu, kegiatan-kegiatan esensial lain dengan kapasitas yang dapat dibatasi, termasuk kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN, dan BUMD yang terlibat penanganan COVID-19, organisasi masyarakat lokal dan internasional yang terkait kebencanaan. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya