PSBB DKI, Anies: Kegiatan Perkantoran Paling Banyak 25 Persen Karyawan
VIVA – Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat di Jakarta mulai besok, Senin 14 September 2020. PSBB yang baru ini berlaku selama dua pekan ke depan.
Anies menyoroti angka kasus penularan di DKI salah satunya berasal dari area perkantoran.
Dia menyebut untuk kegiatan perkantoran swasta katagori esensial masih bisa beroperasi selama PSBB. Namun, dengan syarat ada pembatasan kapasitas karyawan yang bekerja dari kantor.
"Pimpinan kantor berwajib mengatur mekanisme aktivitas kegiatan bekerja di kantor. Maka membatasi paling banyak 25 persen," kata Anies dalam konferensi pers DI Balai Kota secara virtual, Minggu, 14 September 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan Beri Bocoran soal PSBB DKI
Pun, demikian untuk aparatur sipil negara arau ASN di kementerian atau lembaga. Hal ini menyesuaikan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dia menekankan Jakarta masuk kategori zona risiko tinggi. Maka itu, aktivitas ASN diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan maksimal 25 persen karyawan.
"Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian untuk pegawai lebih 25 persen seperti misalkan masalah kebencanaan, dan sektor-sektor lain," ujar Anies.
Selain itu, Anies Baswedan juga menyebut tetap mengizinkan operasional pasar dan pusat perbelanjaan. Dengan syarat jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen. (ren)