Anies Umumkan PSBB Lebih Ketat Mulai 14 September Selama 2 Pekan
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB yang lebih ketat dari masa transisi. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari mulai Senin, 14 September 2020.
Menurut Anies, PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020, yang menggantikan Pergub 33/2020. Langkah-langkah ke depan mengalami pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin.
Baca juga: Anies Baswedan Beri Bocoran soal PSBB DKI
“Sebelumnya ada Pergub 33/2020 tentang PSBB yang ditetapkan pada 9 April, lalu Pergub 79/2020 tanggal 19 Agustus tentang penerapan disiplin, dan Pergub 88/2020 yang ditetapkan hari ini tentang perubahan Pergub 33,” kata Anies dalam jumpa pers virtual hari ini.
Dalam jumpa pers ini, Anies ditemani sejumlah pejabat. Mereka adalah Wakil Gubernur DKI, Pangdam Jaya, Wakapolda Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, dan Juru bicara Satgas COVID-19, Profesor Wiku.
“Kami menyadari kita semua hadapi tantangan tidak kecil dari COVID ini. Kita pastikan keselamatan untuk warga Jakarta dan warga Indonesia yang berkegiatan di kota ini,” kata Anies.
Selama 2 pekan, lanjut Anies, mulai 14 September hanya akan ada 11 sektor usaha yang tetap beroperasi. Sektor-sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan/keuangan/ sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/utilitas publik, dan sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari,” kata Anies.
Pesan penting dari PSBB baru ini menurut Anies adalah tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak.
Dengan PSBB yang lebih ketat itu, Anies juga mengungkapkan sejumlah kegiatan yang harus ditutup sementara 2 pekan ke depan. Ini termasuk sekolah, tempat-tempat rekreasi atau taman hiburan. “Taman kota RPTRA tutup, begitu pula sarana olahraga publik, resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi. Khusus untuk pernikahan atau pemberkatan perkawinan bisa berlangsung di kantor catatan sipil,” lanjut Gubernur.
Sedangkan untuk 2 pekan ke depan, Pemprov mengizinkan ASN (Aparatur Sipil Negara) bekerja di kantor sebanyak 25 persen dari total, kecuali di sektor kebencanaan, penegakan hukum bisa lebih dari 25%. Namun, bila ada kasus positif, maka tempat itu harus ditutup paling sedikit 3 hari.?
“Restoran rumah makan dan kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantara atau ambil bawa pulang.. Tidak diizinkan untuk makan di tempat,” kata Anies.
“Tempat ibadah di lingkungan pemukiman bisa beroperasi hanya 50 persen. Tapi untuk tempat ibadah yang biasa dihadiri lintaskomunitas, seperti Masjid Raya, atau di tempat-tempat berkatagori zona merah tidak dapat beroperasi.
Kantor swasta non esensial bisa beroperasi. Namun, pimpinan wajib memberlakukan para pegawai kerja dari rumah atau hanya 25 persen yang di kantor. Pasar dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi, namun hanya bisa berkapasitas paling banyak 50 persen pengunjung di lokasi dalam waktu yang bersamaan. Restoran, tempat makan, atau kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh layani pesan antar atau bawa pulang, ungkap Gubernur Anes Baswedan.