Anggota DPR Sentil Lapas Cipinang Jadi Sarang Narkoba
- dok. Pixabay
VIVA – Polsek Kebon Jeruk menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram. Dari pengungkapan ini diketahui jika para pelaku merupakan jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan dari Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Penyelidikan kasus ini dilakukan mendalam, pelaku juga mengaku sudah 15 kali mengambil barang haram dari bandar yang ada di dalam Lapas Cipinang dan transaksi ini sudah terjadi sejak Maret 2020. Cara bandar narkoba beraksi dengan menggunakan handphone.
Baca juga: Jalani Vonis 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Bebas
Kondisi ini membuat anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan angkat suara. Dia menilai bila ini terus dibiarkan, akan menjadi lingkaran setan dan kasus ini terus terulang. "Pergerakan narapidana seakan tak terkendali, dan pengawasan menjadi lumpuh," kata Hinca di Jakarta, Minggu 13 September 2020.
Menurut Hinca, lumpuhnya pengawasan membuat para bandar yang ada didalamnya bisa bergerak bebas. Hal itulah yang akhirnya terjadi di Rutan Salemba kemarin dengan adanya napi yang membuat pabrik ekstasi dan napi yang over dosis.
"Makanya lakukan reformasi seluruhnya. Kemarin karutan dan kepala keamanan sudah, lanjutkan hingga ke tingkat kepala kantor wilayah dan Kadiv PAS DKI," ujarnya.
Dikatakan Hinca, selama puluhan tahun dan hingga saat ini, di dalam lapas dan rutan selalu membiarkan bandar besar bertemu setiap hari dengan pecandu. Bahkan, dengan banyaknya oknum petugas yang terlibat, membuat hal ini semakin merajalela dan mereka semakin bebas.
"Secara tidak langsung, sistem ini sudah membentuk pasar baru dan bukannya menyembuhkan, malah membuat kronis tingkat peredaran," terangnya.