Mulai Besok 10 Kawasan Pesepeda di DKI Ini Ditiadakan
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 Wilayah Kota Jakarta. Pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (Emergency Brake Policy) dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota mulai 14 September 2020.Â
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan COVID-19 yang semakin tinggi di Jakarta.
"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan," kata Syafrin di Jakarta, Sabtu, 12 September 2020.Â
Dia mengatakan, bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran maka bisa melakukannya di tempat masing-masing.
Baca juga: Gibran Buka-bukaan Bisnis Kateringnya Parah Terpukul Pandemi COVID-19
Secara lebih khusus, Syafrin kembali menegaskan bahwa hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindar dari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Oleh karena itu dia mengimbau agar warga lebih baik tinggal di rumah.
"Hindari berkumpul, kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," katanya.Â
Adapun Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi sebagai berikut :
A. Jakarta Pusat :
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
c. Jl. Benyamin Sueb
B. Jakarta Barat:
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
C. Jakarta Utara :
a. Jl. Danau Sunter Selatan
b. Jl. Benyamin Sueb
D. Jakarta Timur:
a. Jl. Raya Raden Intan
b. Jl. KBT Sisi Utara
E. Jakarta Selatan :
a. Jl. Layang Non Toll Antasari.
Â