Ternyata Masih Banyak yang Bingung PSBB Total di Jakarta, Wajib Tahu
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Semakin mengganasnya penyebaran virus COVID-19 di ibu kota Jakarta membuat Gubernur DKI, Anies Baswedan, akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total mulai Senin 14 September 2020. Kontan hal ini langsung menjadi topik hangat di tengah masyarakat.
Ditambah dengan pro dan kontra yang tak hanya terjadi di tengah masyarakat. Di tataran elit politik, isu ini juga menjadi santapan hangat. Ada yang menenentang keputusan Anies tersebut bahkan dianggap lebay, namun tak sedikit yang memuji keputusan sang gubernur.
Kabar terakhir, Anies Baswedan akan mencoba menggelar pertemuan dengan pemerintah pusat terkait rencana tersebut. Terlepas dari apapun nanti hasil dari pertemuan tersebut, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham benar seperti apa gambaran PSBB Total tersebut.
Baca juga:Â Anies Diserang Soal PSBB Total, Pemilik Jurus Kepret Datang Membela
"Ya setahu saya tidak boleh keluar rumah dan jalanan sepi tidak ada kendaraan di jalanan," kata Amelia, warga Cawang saat dimintai komentarnya mengenai rencana Anies tersebut. Hal senada diungkapkan Agung warga Condet kepada redaksi. "Gak boleh kumpul-kumpul, apapun alasannya," katanya singkat.
Sejatinya PSBB Total merupakan langkah antisipasi dari PSBB 'setengah-setengah' yang selama ini diterapkan di Indonesia. Sejatinya, ini juga telah diterapkan di beberapa negara dengan istilah lockdown yang penuh dengan larangan-larangan beraktifitas.
Secara gampangnya, PSBB Total ditandai dengan beberapa aturan yang mengikat. Apa saja?
1. Seluruh kegiatan publik dan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak diperbolehkan ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik
2. Pelaksanaan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dan tetap melakukan jaga jarak fisik
3. Sekolah dilakukan secara daring di rumah masing-masing
4. Transportasi dibatasi, ojek online dilarang mengangkut penumpang sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek online selama PSBB Total
5. Seluruh tempat hiburan ditutup tanpa kecuali
6. Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang/diantar
7. Perkantoran nonesensial harus mengajukan kembali WFH kepada Pemprov DKI Jakarta, kecuali 11 sektor sebagai berikut:
- Perusahaan kesehatanÂ
- Usaha bahan panganÂ
- EnergiÂ
- Keuangan
- Telekomunikasi dan teknologi informatika Â
- LogistikÂ
- Kontruksi
- PerhotelanÂ
- Industri StrategisÂ
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasionalÂ
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat