PSBB Total, Walkot Airin: Keputusan dari Gubernur Banten Bukan Jakarta

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA – Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyebutkan pihaknya masih akan melakukan pembahasan kaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total layaknya DKI Jakarta.

Bukan Politik, Airin Rachmi Beri Tanda Profesi Barunya usai Kalah di Pilkada Banten

"Kita masih bahas dulu dengan Gubernur Banten, karena awal penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya, khususnya Tangerang Selatan berdasarkan keputusan dari Gubernur Banten, bukan DKI Jakarta," kata Airin, Jumat, 11 September 2020.

Baca juga: Jakarta PSBB Total, Bagaimana Tangerang Raya?

Rasakan Anomali, Airin-Ade Putuskan Tak Gugat Pilkada Banten ke MK

Lanjut Airin, dari awal, wilayah Tangerang Raya pun sudah menerapakan PSBB, hanya saja pola penerapan yang beda. Di mana, saat pertama kali penerapan seluruh aturannya diperketat, sedangkan kini diperlonggar.

"Kita itu dari awal sudah PSBB, terus wilayah Tangerang Selatan juga pernah berlakukan jam malam, tapi memang sekarang sudah diperlonggar, beda itu saja," ujarnya.

Kalah di Pilgub Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Megawati Hingga Aburizal Bakrie

Menurut Airin, soal PSBB yang akan diterapkan di Jakarta, tidak melulu soal pembatasan-pembatasan, tapi lebih kepada bagaimana koordinasi antar wilayah Jabodetabek mengenai ketersediaan rumah sakit penanganan Covid-19.

"Satu hal permintaan saya, di mana kita bisa koordinasi soal layanan rumah sakit, misal yang warga Tangsel bisa berobat ke DKI Jakarta atau wilayah lainnya, begitupun sebaliknya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta mulai tanggal 14 September 2020. Hal ini didasari oleh tiga faktor utama, yakni angka kematian akibat COVID-19 yang meningkat, jumlah kasus positif yang terus bertambah, dan angka keterpakaian ruang isolasi dan ICU COVID-19 yang semakin banyak.

"Jadi dari tiga data ini, angka kematian keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU COVID menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Anies mengatakan Presiden Joko Widodo sempat menyatakan untuk memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Maka sesuai instruksi tersebut, Pemprov DKI memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian kecepatan di Jakarta tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya