Jakarta PSBB Total, SIKM Berlaku Kembali?
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa awal COVID-19, pada 14 September 2020. Namun, untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih belum dibahas.
"Ya itu nanti akan kita umumkan belum sampai ke situ kita pelan-pelan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Baca juga: Tempat Usaha Langgar PSBB Total di Jakarta, Bakal Ada Sanksi Tambahan
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Prinsipnya, kata dia, pemerintah daerah sangat memperhatikan, mendengar apa yang menjadi petunjuk dari pemerintah pusat.
"Semuanya sudah kami sampaikan harapan kami apa yang sudah kami sampaikan kemarin itu tempat hiburan kita tutup restoran boleh tapi take away," ujarnya.
Kemudian, rumah ibadah boleh di pemukiman di kompleks-kompleks di tempat komunitas warga yang dekat, kecuali tempat rumah ibadah di tengah atau tempat ibadah raya yang didatangkan dari berbagai tempat pusat perbelanjaan juga sama seperti itu.
Sebelumnya, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) awal. Hal ini dikarenakan angka orang yang terkena wabah COVID-19 ini jumlahnya terus mengalami peningkatan.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies.