Gubernur Anies Rayu Daerah Lain Terapkan Lagi PSBB Total

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah).
Sumber :
  • VIVA/ Syaefullah

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan kebijakan ganjil genap ditiadakan lagi mulai Senin 14 September 2020. Kebijakan itu bersamaan dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total seperti awal munculnya pandemi virus Corona atau COVID-19.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

"Ganjil genap akan ditiadakan mulai tanggal 14 September," ujar Anies di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 10 September 2020.

Kata dia, pihaknya pun akan membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang angkutan umum. Tapi, dirinya belum merinci soal aturan pembatasan operasional angkutan umum itu.

Respons Clara Shinta usai Dituding Jadi Penyebar Utama Video Gus Miftah, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret

Baca juga: Ketua DPRD: PSBB Total Bukan Lagi Sosialisasi tapi Penindakan Tegas

Siang ini, Anies akan membahas kebijakan PSBB bersama pimpinan kota-kota penyangga seperti Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang. Anies berharap agar daerah lainnya seperti Banten, Depok, Bogor, dan Jawa Barat juga menerapkan PSBB total.

Pakar Bongkar Penyebab Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Timses yang Blunder Jadi Sorotan

"Jadi jam 14.00 WIB siang nanti saya mengundang gubernur Jabar, gubernur Banten kemudian wali kota Bekasi, bupati Bekasi, wali kota Bogor, bupati Bogor, wali kota Depok, bupati Tangerang, wali kota Tangerang, dan wali kota Tangsel, kita akan rapatkan tentang pelaksanaan PSBB (total). Sehingga pelaksanaannya bukan hanya di Jakarta, kita sinkronkan," katanya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menambahkan, pihaknya masih menunggu peraturan gubernur yang akan digunakan terkait PSBB total, yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lagi. 

Dia menjelaskan, apabila memang harus memakai pergub PSBB awal seperti ada pembatasan penumpang hanya 50 persen, ojek online tidak boleh menarik penumpang, maka perlu ada pembicaraan lebih jauh kembali.

“Intinya kami masih menunggu, kalau sudah diputuskan pergub mana yang digunakan, baru kita akan melakukan penindakan,” Sambodo menambahkan.

Begitu pula soal kebijakan ganjil genap. Hingga besok masih diberlakukan sampai kebijakan pergub yang akan digunakan pada PSBB kali ini. Hari ini hingga besok kebijakan ganjil genap masih berlaku.

“Masih berlaku kok, hari ini hingga besok gage masih berlaku seperti biasa," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya