11 Bidang Usaha yang Boleh Beroperasi saat PSBB Total di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan rem darurat dan kembali pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang pernah diberlakukan di awal pandemi COVID-19. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan bahwa kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

“Dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home)," kata Anies di Jakarta, Rabu malam, 9 September 2020.

Baca juga: DKI PSBB Total Mulai 14 September, Pegawai Kantor Harus Kerja di Rumah

Respons Clara Shinta usai Dituding Jadi Penyebar Utama Video Gus Miftah, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret

Namun, kata Anies, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.

Sebelas bidang usaha itu yakni, kesehatan, bahan pangan dan pakan, energi, komunikasi dan informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategi, pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Pakar Bongkar Penyebab Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Timses yang Blunder Jadi Sorotan

Adapun seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu, baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian.

Alasan Anies menerapkan kembali ke PSBB awal, karena jumlah angka positif di DKI begitu tinggi. Maka, kata dia, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB transisi," ujarnya.

Anies menambahkan bahwa itulah rem darurat yang ditarik saat ini. Dia mengatakan Satuan Tugas COVID di Jakarta, dalam hal ini adalah Forkopimda DKI, bersepakat untuk kembali menerapkan PSBB.

“Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan presiden di awal wabah dahulu yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya