Batasi Warga Masuk Jakarta, Anies Gandeng Kepala Daerah Penyangga
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat seperti awal wabah COVID-19 melanda Ibu Kota.
Hal ini dikarenakan angka positif di Jakarta begitu tinggi setiap harinya, bahkan bisa mencapai seribu lebih kasus. Penerapan kembali PSBB seperti di awal pandemi, diputuskan dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta.
"Kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB transisi," ujar Anies di Jakarta, Rabu malam, 9 September 2020.
Baca juga: Fasilitas Kesehatan DKI Terancam Kolaps Jika Tak Ada Rem Darurat
Langkah orang nomor wahid di Jakarta ini tak akan terwujud bila hanya Pemrov DKI Jakarta yang menjalankannya. Sebab, banyak warga dari daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang bekerja di Ibu Kota.
"Bagaimana dengan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta? Idealnya tentu saja bila kita bisa batasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga batas minimal," ujarnya.
Namun, lanjut dia, langkah ini butuh koordinasi dan kerja sama erat dengan Pemerintah Pusat, utamanya Kementerian Perhubungan, dan juga dengan pemerintah daerah penyangga, yaitu kota-kota Bodetabek.
"Kami akan segera berkomunikasi dan berkoordinasi bersama, karena wabah ini kita alami sebagai satu daerah megapolitan bersama dan harus kita selesaikan bersama-sama juga," katanya. (ase)