DKI Kembali PSBB Total, Anies: Ganjil Genap Ditiadakan
- VIVA/M AlI Wafa
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali meniadakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Hal ini menyusul dengan kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang pernah diterapkan pada awal pandemi COVID-19.
Baca Juga: DKI PSBB Total Mulai 14 September, Pegawai Kantor Harus Kerja di Rumah
"Transportasi publik akan kembali dibatasi dengan ketat jumlah dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara kita tiadakan," kata Anies dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
"Namun, bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," tambahnya.
Karena itu, di tengah pandemi COVID-19 yang sangat mengerikan ini, Anies pun mengimbau kepada warganya agar tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan urgen.
"Maka, jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap di rumah saja, dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan sangat mendesak," ujarnya.
Hari ini, berdasarkan rapat internal bersama gugus tugas Ibu Kota, Anies memutuskan dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi," tuturnya.
"Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini. Satuan Tugas COVID di Jakarta, dalam hal ini adalah Forkopimda DKI, bersepakat untuk kembali menerapkan PSBB. Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah," tambahnya. (ase)