DKI PSBB Total Mulai 14 September, Pegawai Kantor Harus Kerja di Rumah

Gubernur Anies Baswedan umumkan PSBB total dan tarik rem darurat
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total seperti awal pandemi COVID-19. 

Ekonomi Nasional Hadapi Jatuh Tempo Utang Pemerintah Era COVID-19 dan Ancaman Krisis Finansial

Hal ini dikarenakan kondisi wabah COVID-19 di Ibu Kota sangat mengkhawatirkan. Untuk mengurangi angka kasus, Anies pun memberlakukan ‘rem darurat’.

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah, bukan kegiatan usahanya yang berhenti," kata Anies dalam video konferensi di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Benarkah Covid-19 di Bumi Berdampak pada Suhu di Bulan

"Tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan," tambahnya.

Baca juga: COVID-19 di DKI Makin Mengerikan, Anies Kembali Terapkan PSBB Total

Banyak Dikeluhkan, Pramono Bakal Perbaiki Sistem KJP Seperti Era Gubernur Ahok dan Anies

Anies pun merinci, ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Artinya tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi. Sedangkan izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang.

"Untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," katanya. (ase)

Ilustrasi wisuda

Masyarakat Prasejahtera Putus Sekolah Mau Lanjut Pendidikan Gratis? Begini Caranya

Syarat menjadi peserta didik kami sangat sederhana, kemauan untuk belajar. Tidak ada persyaratan akademis atau biaya. Kami memfasilitasi semampu kami.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025