DKI PSBB Total Mulai 14 September, Pegawai Kantor Harus Kerja di Rumah
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total seperti awal pandemi COVID-19.
Hal ini dikarenakan kondisi wabah COVID-19 di Ibu Kota sangat mengkhawatirkan. Untuk mengurangi angka kasus, Anies pun memberlakukan ‘rem darurat’.
"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah, bukan kegiatan usahanya yang berhenti," kata Anies dalam video konferensi di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
"Tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan," tambahnya.
Baca juga: COVID-19 di DKI Makin Mengerikan, Anies Kembali Terapkan PSBB Total
Anies pun merinci, ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Artinya tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi. Sedangkan izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang.
"Untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," katanya. (ase)