DKI PSBB Total Mulai 14 September, Pegawai Kantor Harus Kerja di Rumah

Gubernur Anies Baswedan umumkan PSBB total dan tarik rem darurat
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total seperti awal pandemi COVID-19

Terpopuler: Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong, Anies Baswedan Terkejut Tom Tersangka

Hal ini dikarenakan kondisi wabah COVID-19 di Ibu Kota sangat mengkhawatirkan. Untuk mengurangi angka kasus, Anies pun memberlakukan ‘rem darurat’.

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah, bukan kegiatan usahanya yang berhenti," kata Anies dalam video konferensi di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Respons Anies Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Orang yang Lurus dan Tak Neko-neko

"Tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan," tambahnya.

Baca juga: COVID-19 di DKI Makin Mengerikan, Anies Kembali Terapkan PSBB Total

Sosok Tom Lembong di Mata Anies Baswedan: Orang yang Lurus dan Tidak Neko-neko

Anies pun merinci, ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Artinya tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi. Sedangkan izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang.

"Untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," katanya. (ase)

Angkot JakLingko

Pramono Anung Akan Buka Kembali Koridor JakLingko yang Ditutup Pasca Era Anies

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung mengatakan, akan menghidupkan kembali sejumlah trayek atau koridor JakLingko yang ditutup pasca Anies tak menjabat lagi

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024