Anies Tarik Rem Darurat, PSBB Seperti Awal Pandemi COVID-19
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal ketika wabah pandemi COVID-19 menyerang Ibu Kota. Dengan kata lain, diterapkan secara total atau tidak lagi seperti PSBB transisi yang selama ini dilakukan.
"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," kata Anies dalam video conference di Jakarta, Rabu malam, 9 September 2020.Â
Keputusan Anies itu berdasarkan hasil rapat internal bersama gugus tugas Ibu Kota, dan menyimpulkan bahwa Jakarta akan menarik rem darurat.Â
"Dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," katanya.Â
Data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 9.904 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.923 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.026 positif dan 6.897 negatif.
"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 67.335. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 59.146," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.Â
Sedangkan jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus. Dari jumlah tersebut, total 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen, dan total 1.347 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,7 persen. Sedangkan tingkat kematian di Indonesia sebesar 4,1 persen.
"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 (orang yang masih dirawat/isolasi)," katanya. (ase)