Sebar Hoax Dipukuli, Prada MI Ternyata Habis Tenggak Anggur Merah
- VIVA / Willibrodus (Jakarta)
VIVA – Perkembangan penyelidikan kasus penyerangan terhadap warga, Polsek Ciracas, serta Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur terus dilakukan. Proses penyelidikan ini dilakukan sejak 3 September 2020 sampai 8 September 2020. Sebelumnya diketahui, penyerangan di Ciracas dan Pasar Rebo ini dilakukan oleh oknum anggota TNI AD.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko mengatakan, sejauh ini yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel, yang terdiri dari 34 satuan. Sementara itu mereka yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka sebanyak 50 personel.Â
Baca juga:Â Tersangka Oknum TNI yang Serang Polsek Ciracas Bertambah 50 Orang
"50 personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini telah ditahan. Sampai saat ini, masih dilakukan pendalaman terhadap 3 personel. Sedangkan, sebanyak 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," kata Dodik, di Puspomad, di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 9 September 2020.Â
Sementara itu, lanjut Dodik, Prada MI pada Jumat, 4 September 2020, sekitar pukul 11.30 WIB, telah selesai menjalani perawatannya di Rumah Sakit (RS) Militer Kodam Jaya. Selanjutnya, Prada MI diserahkan ke penyidik Cijantung Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan.Â
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik pada 5 September 2020 lalu, status Prada MI langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Prada MI mengaku telah menyebarkan berita bohong dengan motif sebagai berikut:
1. Ada perasaan takut kepada satuan sebelum kecelakaan, Prada MI telah mengonsumsi minuman keras (miras) merek anggur merah, jenis gold. Hal ini dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi. Dalam keterangan saksi, Prada MI hanya minum 2 gelas anggur merah tersebut.Â
2. Merasa malu kepada pimpinan, apabila diketahui kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan oleh mengonsumsi miras. Dalam kecelakaan tersebut, Prada MI menggunakan sepeda motor jenis Blade warna hitam, dengan nomor polisi B 3580 TZH yang dipinjamkan dan motor tersebut mengalami kerusakan.Â
3. Prada MI takut akan diproses hukum karena pada saat mengendarai motor, ia tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK. Terhadap dugaan tersangka Prada MI mengkonsumsi narkoba dengan memeriksa sampel urine, darah, dan rambut oleh laboratorium forensik menyebutkan hasilnya negatif.Â
"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini prada MI telah ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung, di Pomdam Jaya. Proses pemeriksaan terhadap Prada MI ini masih terus dilakukan. Apabila nanti proses penyelidikan dan penyidikan selesai dan lengkap, maka proses perkara akan dikirim ke auditor militer untuk ditindaklanjuti dengan proses peradilan militer," ujar Dodik.Â
Pasal yang dikenakan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Prada MI ini adalah pasal 14 ayat 1, junto ayat 2, UU Nomor 1 Tahun 1948, dengan hukuman kurungan penjara paling lama lebih dari 10 tahun. (lis)