Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang Lagi? Ini Penjelasan Anies

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan sedang menyiapkan kebijakan perihal penerapan ganjil genap di Ibu Kota, apakah nantinya akan diperpanjang atau tidak.

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini saat Liburan Natal

Rencananya, Anies akan menyampaikan kelanjutan ganjil genap pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di Jakarta yang akan berakhir dalam waktu dekat. 

"Kami sedang menyiapkan satu paket kebijakan, jadi bukan masing-masing item. Tapi satu paket bersamaan dengan nanti berakhirnya siklus PSBB kita. Karena siklus PSBB kita akan berakhir tanggal 9 dan saat itu kami akan sampaikan paket kebijakan untuk fase berikutnya," kata Anies di Jakarta, Senin, 7 September 2020.

Perhatikan Pelat Kendaraan Kalian, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap 20-22 Desember

Baca juga: Pajak Parkir dan Penerangan Jalan di Jakarta Naik

Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta merujuk pada data soal penerapan ganjil genap.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

"Kami di DKI nomor satu selalu transparan, kedua selalu menggunakan data dan menyampaikan data itu lengkap. Jadi, keputusan kebijakan-kebijakan itu selalu merujuk kepada angka yang senyatanya terjadi di lapangan. Itulah sebabnya, kami Insya Allah konsisten dengan itu, termasuk saat nanti kami umumkan siklus berikutnya," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo, menyampaikan data terbaru terkait penanganan Corona COVID-19. Ia bilang, dari 944 pasien yang dirawat di rumah sakit darurat Wisma Atlet, sebagian besar di antaranya karena menggunakan transportasi umum imbas kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.

Doni menyebutkan, sebagian besar itu sebanyak 62 persen yang mengandalkan transportasi umum. Maka itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sudah berkoordinasi kepada pihak terkait agar memberikan imbauan dengan tujuan mengurangi masyarakat di luar rumah.

Koordinasi itu seperti meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian BUMN, untuk membatasi aktivitas aparatur sipil negara serta pegawai BUMN di tempat kerja.

"Kami sudah mengingatkan Kementerian PAN RB dan Kementerian BUMN untuk membatasi, harus mencegah karyawannya yang menggunakan transportasi publik," tutur Doni. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya