Usai Digerebek, Begini Nasib 47 Peserta Pesta Seks Gay Kuningan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Sebanyak 47 peserta pesta seks gay yang ditangkap di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan masih akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya guna pengembangan kasus.
"Kapan saja kita ambil untuk pemeriksaan tambahan akan hadir," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 7 September 2020.
Mereka hingga kini statusnya sebagai saksi. Mereka tidak dikenakan wajib lapor oleh polisi. Sementara ini, belum ada indikasi tersangka baru. Ke-47 saksi ini masih sebatas peserta saja, bukan penyelenggara seperti sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jokowi Yakin Jika Kesehatan Baik Ekonomi RI Akan Membaik
"Mereka kita jadikan saksi. Kalau saksi itu enggak ada hukumnya wajib lapor, memang mereka hanya saksi," ujar Yusri.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggerebek pesta seks gay di apartemen The Kuningan Suites di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan 29 Agustus 2020.
Penggerebekan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Sebanyak 56 orang dicokok dalam penggerebekan ini.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pihak penyelenggara. Sementara 47 lainnya yang merupakan peserta hanya sebagai saksi.
Sembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.