43 Restoran di Jakarta Selatan Langgar PSBB, Denda Mencapai Rp87 juta

Ilustrasi restoran.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sebanyak 43 restoran di Jakarta Selatan terjaring razia pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pelanggaran yang didapati adalah restoran menampung pengunjung melebih 50 persen dari kapasitas restoran.

Chef Jean-Baptiste Natali: Memimpin Seni Kuliner di Koral Restaurant

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, mengatakan pihaknya sudah menindak 43 restoran yang melanggar aturan PSBB dalam periode Agustus hingga September.

"Pelanggaran itu terjadi selama periode 14 Agustus 2020 sampai 6 September 2020," kata Ujang saat dikonfirmasi, Senin, 7 September 2020.

Kebakaran di Mal GI dari Restoran Gyu-Kaku, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: Geger, Sebuah Organisasi di Garut Ganti Lambang Garuda Pancasila

Ujang pun mengatakan dari 43 restoran tersebut, 13 di antaranya dikenakan sanksi administrasi atau denda. "Totalnya dari 13 tempat usaha makan dan minum yang melanggar PSBB itu mencapai Rp87 juta," kata Ujang.

Mal Grand Indonesia Kebakaran, Sumber dari Restoran di Lantai 3

Selain itu, 18 restoran pelanggar PSBB transisi disanksi penutupan sementara selama 1x24 jam. Sedangkan 12 restoran lainnya diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
 

Lobster rose pasta dan soto tangkar.

Cari Tempat Makan di Sekitaran BSD? Ini Rekomendasinya

Tak kalah dengan Jakarta, kawasan BSD di Tangerang juga menjadi salah satu tempat favorit untuk berburu kuliner.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024