Spesialis Begal Bersenpi di Tamansari Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Polisi menangkap pelaku pencurian di Tamansari Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Tamansari menangkap pria muda yang belum diketahui identitasnya di sebuah kamar kos di kawasan Tamansari Jakarta Barat, Minggu malam, 6 September 2020. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa pria tersebut diduga pelaku berbagai kasus pencurian yang meresahkan di kawasan Tamansari.

Aksi Komplotan Maling Motor Tembak Polisi saat Beraksi hingga Berujung Didor Tewas saat Ditangkap

Kasubnit Buser Polsek Tamansari Iptu Avrilendy mengatakan pelaku kerap beraksi dengan modal senjata api rakitan, dengan senjata tersebut pelaku berhasil menakut nakuti warga saat beraksi dan beberapa kali lolos dari kejaran warga.

"Pelaku ini sering kaki lakukan berbagai pencurian, berbagai laporan masuk ke Polsek terkait aksi pelaku ini, cukup meresahkan karena pelaku miliki senpi rakitan," ujar Iptu Avrilendy saat dikonfirmasi.

Kondisi Terkini Aiptu Wiratama Usai Ditembak Maling Motor di Cengkareng

Baca: Masih 19 Tahun, Pemuda di Bekasi ini Sudah Curi 50 Motor

Avrilendy mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku pencurian yang sedang dikejar polisi berada di sebuah kamar kos yang disewa pelaku, polisi pun langsung menuju lokasi.

Menegangkan! Detik-detik Polisi Gagalkan Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Jakbar, Salah Satu Anggota Tertembak

"Sesampainya kami di kamar kos, kita dobrak dan ternyata pelaku yang kita cari-cari itu ada di dalam," katanya.

Saat digerebek polisi, di dalam kamar kos tersebut terdapat tiga orang pria, salah satunya pria berambut pirang yang diketahui sebagai pelaku dan langsung diamankan oleh polisi.

Sementara dua kawannya yang tidak masuk dalam pengejaran tidak dilakukan penangkapan. Polisi langsung menggeledah lokasi dan ditemukan senjata api rakitan milik pelaku di dalam sebuah lemari kamar kos.

Selanjutnya, pelaku di dan barang bukti senpi serta beberapa barang seperti Hp dan motor yang dicurigai sebagai hasil pencurian dibawa ke Mapolsek guna menjalani proses pemeriksaan.

Pelaku terancam dijerat Pasal 362,363, dan 365 KUHP tentang pencurian disertai perusakan dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya