Polisi Akan Panggil 10 Nasabah yang Laporkan Bos Jouska

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku sedang menyelidiki laporan yang dibuat 10 orang nasabah Jouska terhadap bos Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno.

Miris! Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah Jadi 19 Korban

"Tengah diselidiki, kita pelajari lagi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 4 September 2020.

Laporan telah diterima polisi pada Kamis 3 September 2020. Dalam waktu dekat, lanjut Yusri, penyidik segera menjadwalkan untuk memeriksa pihak pelapor. Pelapor akan diklarifikasi terlebih dahulu oleh penyidik terkait laporan yang dibuat. Untuk itu, lanjutnya, polisi belum bisa berkata lebih jauh. "Nanti akan ada klarifikasi dari pelapor," katanya.

Presiden Prabowo Minta Kepolisian Amankan Nataru Dengan Baik

Baca juga: Bos Jouska Dilaporkan 10 Nasabah ke Polisi, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Sebelumnya diberitakan, polemik kasus Jouska berujung dipolisikannya bos mereka yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Dia dilaporkan oleh 10 orang nasabahnya ke Polda Metro Jaya, Kamis, 3 September 2020.

Presiden: Bukan Atas Nama Prabowo, Atas Nama Orangtua mu, Kepolisian Berpihaklah pada Rakyat

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum dari 10 nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana kepada wartawan, Kamis, 3 September 2020.

Laporan diterima dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Di mana pelapor dalam laporan adalah Rinto Wardana sedangkan terlapornya yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Kata Rinto, selain dugaan tindak pidana penipuan, Aakar juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang.

Hal tersebut juga sejalan dengan pasal yang tertera dalam laporan yang dibuat. Dimana dalam laporan, Aakar dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Miris! Balita 2 Tahun Jadi Korban Cabul Bapak Kos

Miris! Balita 2 Tahun Jadi Korban Cabul Bapak Kos, Warganet Geram

Publik tengah dihebohkan setelah ada seorang balita berusia 2 tahun menjadi korban pencabulan oleh bapak yang merupakan pemilik rumah kos. Hal itu ungkap oleh sang ibu.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024