Merenung di Peti Mati Jadi Pilihan Utama Pelanggar Razia Masker
- Kenny P/VIVA
VIVA – Razia tertib masker dilaksanakan di Jalan Raya Kalisari, tepatnya di pertigaan Gentong, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selain denda administratif dan sanksi sosial, pelanggar juga diberi pilihan lain yakni merenung di peti mati agar pelanggar lebih jera.
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan demi memutus penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di Pasar Rebo, pilihan sanksi renungan peti mati diterapkan guna menyadarkan kepada masyarakat bahwa virus itu sangat berbahaya.
"Sanksi merenung di lokasi peti mati tujuannya menyadarkan kita semua bahwa COVID-19 sangat berbahaya. Mereka merenung dan menyadarkan harus tertib terhadap 3 M atau akan berakhir di sebuah peti mati," ujar Santoso, Kamis, 3 September 2020.
Baca juga: Deklarasi #Priokbermasker, Anies: Jangan Lelah Gunakan Masker
Santoso mengklaim, jumlah pelanggar aturan protokol kesehatan di kawasan Kalisari tersebut menurun drastis hingga 60 persen. Santoso juga berharap agar dengan adanya sanksi peti mati ini masyarakat lebih tertib dengan aturan protokol kesehatan.
"Semoga ini akan menjadi efek jera bagi masyarakat dan masyarakat tetap memenuhi protokol kesehatan," ujar Santoso.
Sementara itu Abdul Syukur, salah seorang pelanggar, mengatakan demi mempersingkat waktu, dia memilih sanksi masuk ke dalam peti mati. Namun, menurutnya sanksi tersebut tergolong berat.
"Untuk mempersingkat waktu saya memilih sanksi ini. Karena kan saya lagi antar barang. Terus yang kedua pilihannya kan bayar, ya saya baru datang belum ada uang," ujarnya.
"Saya juga berat di sini, di peti mati. Tapi enggak apa-apa supaya contoh ke yang lain biar enggak mengalami yang sama. Yang lain biar kapok istilahnya jangan sampai melanggar. Saya juga menyesal,” kata Abdul.