Pangdam: Total Kerugian Kerusuhan di Polsek Ciracas Rp388 Juta
- VIVA / Willibrodus (Jakarta)
VIVA – Sejumlah penanganan kasus penyerangan terhadap Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) telah diupayakan oleh pihak Mabesad. Salah satunya adalah ganti rugi kerusakan dan biaya operasional medis para korban.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengatakan, ganti rugi kepada korban, baik materiil maupun fisik telah diupayakan sejak awal. Upaya ini dilakukan untuk membantu perekonomian, kesehatan, dan psikologis sosial para korban.
Baca juga: Jenderal Hardiono Rela Korbankan Jabatan Tinggi Demi Bela Anak Buah
"Bantuan ini harus segera, karena mengingat banyak dari para korban yang warungnya rusak, gerobak hancur, dan lainnya. Secara materiil banyak yang dirugikan. Sehingga, pelaksanaan ganti rugi maupun rehabilitasi harus disegerakan. Beberapa yang dipukul dan diserang, kami bawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan," kata Dudung, di Markas Puspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis 3 September 2020.
Menurutnya, pemulihan psikologis sosial sangat penting dalam menangani trauma. Pihaknya juga meminta bantuan kepada para pemerintah daerah (pemda) setempat, agar memberikan penjelasan ke masyarakat bahwa peristiwa penyerangan tersebut dilakukan oleh oknum.
"Kami mohon bantuan pemerintah setempat untuk membantu memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa peristiwa ini hanya dilakukan oleh segelintir oknum TNI yang tidak bertanggung jawab. Kami minta, agar masyarakat tidak usah khawatir," ujar Dudung.
Dari data terakhir, lanjut Dudung, pihaknya langsung menyerahkan ganti rugi kepada para korban fisik dan materiil. "Fisik misalnya gerobak yang hancur kami ganti dengan yang baru. Juga motor yang terbakar dan sulit diperbaiki, langsung diganti dengan motor yang baru. Kemudian kaca-kaca rumah makan sedang diperbaiki. Selain itu, kami juga memberikan tambahan biaya santunan untuk para korban," kata dia.
Selain itu, untuk korban pemukulan dan penyerangan fisik, pihaknya mengganti seluruh biaya perawatan di rumah sakit, hingga biaya lainnya seperti transportasi juga diganti.
"Begitu juga kendaraan yang rusak dan bisa diperbaiki, kami bawa ke bengkel terbaik untuk diperbaiki. Santunan juga diberikan," tuturnya.
Data kerusakan
Hingga saat ini, rekapitulasi korban penganiayaan ada 16 orang, kerusakan materiil sebanyak 83 unit, dan sembilan orang mengalami penganiayaan sekaligus kerugian materiil. Jumlah ganti rugi per 2 September 2020, sebanyak 90 orang.
"Yang sudah dibayar ada 79 orang, dengan total biaya sekitar Rp305 juta. Sedangkan, yang belum terbayar sebanyak 11 orang, dengan biaya Rp82 juta. Sehingga, totalnya mencapai Rp388 juta yang akan dikeluarkan untuk ganti rugi," ungkap Dudung.
Saat ini, ujar Dudung, pihak TNI AD masih melangsungkan komunikasi dengan para korban. Posko pelayanan juga tetap dibuka untuk menerima pengaduan masyarakat yang terkena imbas dari penyerangan tersebut. Seluruh biaya tersebut, dibebankan ke pimpinan TNI AD.
"Ganti rugi ini tidak kemudian dijadikan sebagai impunitas para pelaku. Mereka yang telah melakukan penyerangan harus tetap bertanggung jawab dan mengganti kerugian. Jadi, pimpinan TNI AD hanya menanggulangi," ujarnya. (art)