Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 29 Anggota TNI Ditahan
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) melaporkan perkembangan proses kasus penyerangan Polsek Ciracas oleh oknum TNI AD. Saat ini, Puspomad sudah memeriksa 51 personil dari 19 satuan.
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Danpuspomad Letjen, Dodik Wijanarko, di Jakarta Pusat, Kamis 3 September 2020.
Baca juga: Polsek Ciracas Diserang, Sutiyoso Soroti Kesejahteraan Prajurit
Sementara pada saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap sebanyak 21 personel. Kemudian ada 1 orang yang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi.
"Namun proses penyidikan masih terus berjalan, sampai tuntas semuanya," ujar Letjen Dodik.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Puspomad menyampaikan beberapa kesimpulan. Pertama, yakni melakukan tindakan pembalasan terhadap pengeroyokan yang dilakukan terhadap Prada MI, meski kenyataannya dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong.
"Kedua, merasa tak puas dan percaya atas keterangan pihak Polsek, bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal," kata Dodik.
Motif ketiga adalah adanya jiwa korsa terhadap Prada MI. Kemudian motif ke empat adalah pelampiasan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka.
Prada MI sendiri sementara masih dirawat oleh dokter secara instensif karena kecelakaan tunggal tersebut. Bukti kecelakaan didukung dengan hasil keterangan visum dokter dan adanya rekaman CCTV.
"Dan dikuatkan dengan keterangan 9 saksi," kata Dodik. (ren)