8 Karyawan Transjakarta Dipecat, Dirut Jelaskan Kronologinya
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Drektur Utama PT TransJakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, menjelaskan kronologi pemecatan 8 karyawan yang mencuat ke publik. Ia membantah bila pemecatan itu terkait laporan ke polisi pada Senin, 31 Agustus 2020.
Jhony mengatakan pelaporan yang dilakukan serikat pekerja perusahaan milik Pemprov DKI itu terkait upah lembur nasional yang sebenarnya sudah selesai persoalannya.
"Bukan begitu ceritanya, aduan mereka itu terkait upah lembur nasional tahun 2015 sampai dengan 2019. Nah, SK Direksi terkait itu sudah diterbitkan akhir 2019. Sudah clear dengan 3 serikat pekerja yang ada waktu itu," kata Jhony, dalam keterangan resminya, Kamis, 3 September 2020.
Baca Juga: Dirut TransJakarta Dilaporkan ke Polisi, Tunggak Upah Lembur Karyawan
Pun, untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan dilakukan karena ada pelanggaran berat. Kata dia, pelanggaran berat yang dilakukan itu sebelumnya diganjar dengan skorsing lalu pemecatan terhadap 8 karyawan.
Namun, Jhony tak menyebut tindakan pelanggaran sejumlah karyawan itu. Kata dia, tindakan 8 karyawan itu sudah merugikan dan menyalahi aturan perusahaan.
"PHK mereka sudah dijatuhkan skorsing dulu seminggu sebelumnya karena atas pelanggaran kategori berat terhadap peraturan perusahaan. Gitu lho urutannya. Jadi, enggak ada itu mereka di PHK karena lapor polisi," jelasnya.
Kemudian, posisi Jhony selaku Direktur Utama TransJakarta baru bergabung pada 27 Mei 2020. Maka itu, manajemen TransJakarta tak memiliki dasar untuk membayarkan tuntutan tersebut.
Sementara itu, 8 karyawan yang dipecat adalah bagian serikat pekerja baru setelah SK Direksi terkait pembayaran upah lembur libur nasional itu diberlakukan.
"Saya sendiri kan baru gabung jadi Dirut akhir Mei 2020. Ya. kan jadi aneh tiba-tiba saya yang dilaporkan? Lalu, 4 tahun kemarin mereka ngapain aja?" ujar Jhony.
Meski demikian, ia memahami soal tuntutan atas upah lembur nasional yang berujung laporan ke Polda Metro Jaya itu. Bagi dia, hal ini wajar lantaran berhubungan dengan hak-hak sebagai karyawan.
"Jadi, enggak apa-apa kalau mereka laporkan ke polisi. Walaupun itu salah alamat menurut saya,. Ya, namanya juga usaha, mereka kan merasa sedang memperjuangkan haknya" kata Jhony.
Sebelumnya, 13 karyawan TransJakarta melaporkan Jhony ke Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Agustus 2020. Pelaporan ini terkait persoalan upah lembur 13 karyawan TransJakarta yang tak dibayar sejak 2015 sampai 2019.
Kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta, Azaz Tigor Nainggolan, mengatakan semestinya perusahaan milik Pemprov DKI itu membayar upah lembur yang ditotalkan sebesar Rp287 juta kepada 13 karyawan tersebut.
Namun, 13 karyawan itu belum mendapatkan haknya. Kata dia, satu dari 13 orang itu saat ini dalam proses pemecatan. Pun, 8 karyawan lainnya sedang jalani masa skorsing.
Terkait PHK 8 karyawan, Tigor menyampaikan mestinya TransJakarta punya mekanisme sesuai aturan. Kata dia, tindakan pemecatan ini adalah kebijakan sewenang-wenang TransJakarta.
"Harusnya melalui SP (Surat Peringatan) 1, 2, dan 3 baru PHK. Itu juga harusnya pihak manajemen minta izin mem-PHK kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur," kata Tigor dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2020. (ase)