Total Denda Pelanggar Protokol Cegah COVID-19 di Jakarta Rp4 Miliar
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta mencatat ada miliaran rupiah dari hasil penindakan atas para pelanggar protokol kesehatan cegah virus corona (COVID-19) di Ibu Kota sejak diberlakukan aturan tersebut pada Mei 2020.Â
"Kalau nilai Rp4 milliar itu sejak diberlakukan denda ya. Denda itu kan berlaku sejak Mei pertama kali," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 2 September 2020. Saat ini, jajaran Satpol PP lebih sering menindak pelanggar yang tidak menggunakan masker saat bepergian.
Baca juga:Â Curhat Karyawati Tak Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu Gegara Kantornya
"Kita kasih jadwal operasi tertib masker di lingkungan permukiman seperti hari ini di Provinsi kita lakukan pemukiman Jalan Mansyur Tanah Sereal," katanya.
Jadi, Satpol PP DKI Jakarta mempunyai jadwal masing masing kecamatan di seluruh wilayah 44 kecamatan kecuali di Kepulauan Seribu.
"Sebenarnya kan gini, kita operasinya fokus untuk pelanggaran masker. Nah, kalau secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sudah lebih baik," ujarnya.Â
Arifin mengklaim bahwa di jalan banyak orang pakai masker ketimbang yang tidak pakai masker. Kalau ada satu, dua pelanggar pada umumnya saat diperiksa dia sebenarnya membawa masker, hanya tidak digunakan.Â
"Jadi kita tinggal mendisiplinkan orang itu mau menggunakan masker dengan benar. Jadi, jangan cuma membawa masker, tapi tidak digunakan. Jadi kalau caranya kewajiban menggunakan masker sudah ada disiplin dan juga cara kesadaran mereka membawa masker, hanya saja satu dua sering dijumpai ada orang bawa masker, tapi menggunakannya tidak benar," lanjut Arifin. (ren)