Pemprov DKI Larang Isolasi Mandiri Corona, Ini Penjelasan Anies
- Pemprov DKI
VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan akan mengeluarkan kebijakan baru perihal penanganan pandemi Virus Corona atau COVID-19 yang terjadi di Ibu Kota.
Nantinya, masyarakat yang positif COVID-19 tidak lagi diperbolehkan diisolasi di rumah masing-masing. Melainkan nanti disiapkan tempat tertentu oleh pemerintah daerah.
"Iya ini sedang disiapkan regulasinya bahwa isolasi itu dikelola oleh pemerintah sehingga lebih efektif dalam memutus mata rantai COVID-19," kata Anies dikutip Rabu, 2 September 2020.
Baca juga: Program Subsidi Gaji Bakal Diperpanjang? Ini Kata Erick Thohir
Bahkan, dia pun sudah menyampaikan rencana ini kepada Presiden Joko Widodo. Orang-orang tanpa gejala akan diisolasi di Wisma Atlet Jakarta Pusat.
"Dan itu sudah disepakati sehingga kita akan laksanakan. Semua yang terpapar positif tanpa gejala atau gejala ringan harus isolasi diselenggarakan pemerintah," katanya.
Alasan Anies mengeluarkan kebijakan, yaitu tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumah masing-masing. Kalau pun mereka memiliki tempat tinggal yang cukup luas tapi kedisiplinan dan pengetahuan tentang protokol kesehatan belum dimiliki.
Bahkan, bisa saja menimbulkan klaster baru penyebaran wabah COVID-19 di tengah-tengah keluarga. Hal itu diantisipasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi selama ini ditemukan klaster-klaster di rumah tangga. Ada terpapar positif terpapar ibu-bapaknya, anaknya, pamannya kenapa? Karena ketika melakukan isolasi mandiri belum tentu mengerti tentang protokol pencegahannya. Karena tidak semua orang tahu tentang ini," katanya.