Pangdam: 76 Warga Mengadu Jadi Korban Perusakan oleh Anggota TNI

Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrachman
Sumber :
  • VIVA / Kenny (Jakarta)

VIVA – TNI sudah membuka posko pengaduan korban perusakan yang terjadi di sepanjang Jalan Raya Bogor hingga Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020.

Terlalu Banyak Kontroversi, Popularitas Netanyahu Menurun di Israel

Koramil 05 Kramat Jati yang dijadikan sebagai posko pengaduan tersebut sudah mencatat sebanyak 76 warga yang melapor sebagai korban. Mayoritas korban yang melapor kerugian materiil. 

Baca jugaEks Danpuspom ABRI Guyon: TNI Banyak Tantangan, Polisi Tentengan

Jalankan Misi Perdamaian Dunia, 7 Prajurit Wanita TNI Siap Operasikan Alat Berat hingga Angkat Cangkul di Afrika Tengah

"Terakhir 76 orang. Semua warga sipil. Ini bisa jadi bertambah. Kami tetap membuka pengaduan dari masyarakat. Karena itu kan dari Arundina sampai Ciracas cukup jauh. Kalau misalnya ada korban-korban lain silahkan," kata Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrachman di lokasi, Rabu 2 September 2020.

Sementara itu, untuk total kerugian masih belum dihitung lantaran posko pengaduan korban perusakan Mapolsek Ciracas masih dibuka hingga tiga hari ke depan. Selain itu, kendaraan yang dirusak oleh oknum TNI masih dalam tahapan perbaikan dan harus menunggu hingga perbaikan selesai. 

Momen Terakhir Tinggalkan Korem Pamungkas, Brigjen TNI Zainul Bahar Sujud di Gerbang Markas

"Ini istilahnya ditanggulangi dulu. Bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku. Tidak ada ceritanya kalau ditahan, proses hukum berjalan. Nanti ada mekanisme (ganti rugi)," tutur Dudung. 

Selain memberi ganti rugi, TNI juga memberikan santunan terhadap korban yang tidak bisa beraktivitas akibat kerusakan yang ditanggung oleh masyarakat. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa meminta maaf terkait insiden penyerangan di Polsek Ciracas. Aksi penyerangan itu menyebabkan munculnya korban dari warga sipil dan anggota Polri. 

"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Agustus 2020.

Andika juga menyiapkan sanksi yaitu yang salah satunya para oknum TNI yang merusak mengganti rugi biaya perawatan rumah sakit, maupun kerusakan-kerusakan akibat pelaku.

"Para pelaku yang merusak dan menganiaya kepada korban akan dimintai pertanggungjawaban untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan. Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi," kata Andika.

Terkait itu, 12 prajurit TNI AD yang menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya. Mereka telah dijebloskan ke tahanan militer Rutan Guntur, Jakarta. "12 orang sudah ditahan di Guntur," ujar Andika. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya