Begini Kondisi Hari Pertama Jam Malam di Depok
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Pembatasan aktivitas pada malam hari mulai berlaku di Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin 31 Agustus 2020. Kebijakan ini dilakukan akibat tingginya kasus penyebaran COVID-19 di kota tersebut.
Lalu, seperti apa kondisi Kota Depok di hari pertama pembatasan aktivitas malam? Pantauan VIVA, sejumlah toko di beberapa pusat perbelanjaan telah mematuhi imbauan tersebut.
Baca Juga: Pengendara Sedan Mabuk Tabrak Dua Mobil di Radio Dalam
Misalnya di area ITC, Depok Town Square, D Mall, dan Margo City. Di sejumlah mal tersebut, sebagian besar pemilik toko telah tutup sejak sekira pukul 18:00 WIB.
Kemudian, hampir sebagian pelaku usaha di kawasan Jalan Margonda yang merupakan pusat jantung Kota Depok juga terpantau tutup lebih awal. Berbeda dengan hari biasanya.
Kondisi yang tak jauh berbeda juga terlihat di kawasan Jalan Tole Iskandar dan Jalan Kartini. Namun demikian, masih ada pedagang yang memilih bertahan.
Berdasarkan aturan Pemerintah Kota Depok, operasional pusat belanja, kafe, rumah makan, minimarket, hingga supermarket hanya berlaku hingga pukul 18.00 WIB.
Penutupan itu sesuai dengan instruksi Gugus Tugas Kota Depok. Selain tempat usaha, aktivitas warga juga dibatasi hanya sampai pukul 20:00 WIB. Sementara itu, untuk pelaku usaha dengan sistem delivery, diizinkan hingga pukul 21:00 WIB.
Terkait aturan tersebut, Pemerintah Kota Depok telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Mereka tidak hanya aktif memberikan sosialisasi, namun berwenang melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelanggar.
"Sekarang ini kami sosialisasi ya, belum ada penindakan sanksi. Nah, sosialisasi ditargetkan tiga hari, kemudian akan ada evaluasi," kata Kasatpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Ia mengakui, pada hari pertama sosialisasi, banyak pelaku usaha yang mengeluh, terutama pedagang kaki lima. Namun, kebijakan ini terpaksa dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19. (art)