Dirut TransJakarta Dilaporkan ke Polisi, Tunggak Upah Lembur Karyawan

Bus Transjakarta
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Direktur Utama (Dirut) Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin 31 Agustus 2020. Adalah Serikat Pekerja PT TransJakarta yang membuat laporan polisi tersebut.

Disnaker Jakarta Segera Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP 2025

Laporan diterima dengan nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020. Kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta, Azas Tigor Nainggolan menyebut laporan tersebut dibuat karena ada sebanyak 13 pekerja yang mengaku belum dapat upah lembur sejak tahun 2015 silam. Dia menyebut total upah lembur yang harus dibayar kepada ke-13 karyawan tersebut Rp287 juta.

"Melaporkan Direktur Utama PT TransJakarta yakni Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo karena tidak membayarkan upah lembur 13 karyawan pekerja TransJakarta yang bekerja pada hari libur nasional sejak tahun 2015 sampai 2019," ujar Azas di markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin 31 Agustus 2020.

Senyum Itu Mahal, Pentingnya Upaya dalam Meningkatkan Budaya Apresiasi pada Karyawan Frontline

Dirinya mengatakan, 13 karyawan itu sebenarnya telah berusaha memperjuangkan haknya ke perusahaan. Namun satu orang karyawan tersebut dipecat. Kemudian delapan orang lain hingga kini masih diskors. Atas hal ini TransJakarta diduganya melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, TransJakarta juga diduga melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja karena ada upaya dari pihak perusahaan menghalangi kegiatan dari serikat pekerja.

Dalam laporan tersebut turut disertakan sejumlah barang bukti semisal surat penetapan pembayaran upah lembur, surat anjuran Sudinker Jaktim, surat PHK terhadap satu karyawan serta surat skorsing terhadap delapan orang. Pihak pelapor dalam laporan tersebut yakni Joko Pitono, sedangkan pihak terlapor yakni Sardjono Jhony Tjitrokusumo selaku Dirut Transjakarta. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 85 dan atau Pasal 78 Jo Pasal 187 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Puan Maharani Ingatkan Tidak Boleh Ada PHK di Sritex Usai Diputus Pailit

"Kalau melanggar UU Ketenagakerjaan sanksinya itu kurungan 12 bulan dan denda Rp100 juta. Dan melanggar UU Serikat Pekerja itu sanksinya 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah. Jadi dua hal itu yang kami laporkan," katanya.


Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Pelataran Halaman Gereja di Jakarta Selatan

Ilustrasi pekerja

Cara Meningkatkan Kolaborasi Tim dalam Perusahaan

Salah satu cara efektif untuk mengatasi ini adalah dengan menggunakan Mekari Integrated Cloud-Based Business Solution yang menyatukan alur kerja dalam satu platform.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024