Penyerang Polsek Ciracas yang Gunakan Airsoft Gun Masih Diburu

Pasca penyerangan Polsek Ciracas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

VIVA – Pelaku penyerangan Markas Polsek Ciracas yang memakai senjata airsoft gun saat beraksi masih dalam pencarian. Apabila pelaku berasal dari militer, maka Polri akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak TNI. 

Danlantamal III Lantik Kolonel Widyo Jadi Komandan Lanal Palembang

"Masih kami selidiki, siapa penggunanya, domainnya penyelidikan yang dilakukan TNI ada hukum militer, kalau pelakunya TNI," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin 31 Agustus 2020. 

Baca juga: Kasus Polsek Ciracas, Kekompakan Panglima dan Kapolri Harus Dicontoh

Ternyata Gelar Kehormatan Istri Jenderal Dudung sama dengan Megawati

Menurut polisi, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak sipil dalam penyerangan Mapolsek Ciracas. Jika memang terbukti ada pihak sipil yang terlibat, yang bersangkutan akan diproses kepolisian.

Seperti diketahui, seorang driver ANTV mengalami luka tembak yang diduga dari senjata airsoft gun. Korban mengalami hal tersebut saat terjadi penyerangan di Mapolsek Ciracas berlangsung.

KSAD Dudung Dapat Gelar Kehormatan Luar Biasa dari Wali Nangroe Aceh

"Kami masih terus mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan orang sipil di sini, nanti ada domainnya Polda Metro, kita tunggu saja dulu," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, KSAD Jenderal Andika Perkasa meminta maaf terkait insiden penyerangan di Polsek Ciracas. Aksi penyerangan itu menyebabkan munculnya korban dari warga sipil dan anggota Polri. 

"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Agustus 2020.

Kata dia, TNI AD pun siap mengawal agar ada tindak lanjut imbas peristiwa ini. Andika juga menyiapkan sanksi yaitu yang salah satunya para oknum TNI yang merusak mengganti rugi biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan akibat pelaku.

"Para pelaku yang merusak dan menganiaya kepada korban akan dimintai pertanggungjawaban untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan. Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi," kata Andika.

Terkait itu, 12 prajurit TNI AD menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya. Mereka telah dijebloskan ke tahanan militer Rutan Guntur, Jakarta. "12 orang sudah ditahan di Guntur," ujar Andika. (art)

Ilustrasi TNI

Roadmap Repatriasi Hak Militer Sumber Daya Pertahanan Negara

Roadmap repatriasi hak militer Sumber daya pertahanan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2024