Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Vanessa Angel.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA - Artis Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan narkotika yang menimpanya. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, mengatakan Vanessa Angel rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin, 31 Agustus 2020, pada pukul 12:00 WIB.

"Iya benar, (sidang dimulai) setelah makan siang,” ujar Eko Aryanto.

Eko mengatakan, Vanessa akan dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat meski di tengah pandemi COVID-19, lantaran statusnya hingga kini masih sebagai tahanan kota.

"Terdakwa dihadirkan di persidangan," ujarnya.

Baca juga: Segera Sidang, Vanessa Angel ke Anak: Maaf Kalau Asi Enggak Enak

Dalam kasus kepemilikan zat psikotropika, xanax, Vanessa akan didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri dari Setyanto Hermawan, Iwan Wardana, dan Ade Sumitra.

Eko juga menyampaikan akan ada dua jaksa yang mendakwa Vanessa. Kedua jaksa tersebut ialah Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Profil Murtala Ilyas, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia yang kabur dari Rutan Salemba

Sebelumnya, polisi menangkap Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah dan juga asistennya berinisial CL.

Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin malam, 16 Maret 2020. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Komisi XIII DPR RI Sidak Rutan Salemba Jakpus Terkait 7 Tahanan Kabur

Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dam 5 butir di dalam tas Vanessa.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Vanessa, disebutkan bahwa pil xanax 20 butir itu didapat dari mantan kuasa hukumnya.

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Vanessa beserta suami diperiksa kembali untuk mencocokkan keterangan para saksi di Satnarkoba Polres Metro Jakbar pada Rabu, 9 April 2020, lalu. (ase)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berencana mengubah Kampung Ambon, di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakbar, bersih dari stigma sarang Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024