Tak Pakai Masker di Tangerang, Siap-siap Didenda Rp100 Ribu
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, menyebutkan, pihaknya akan menerapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi setiap warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas ke luar rumah.
Langkah itu akhirnya diambil, setelah wilayahnya mengalami peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan.
"Peningkatan COVID-19 di Kota Tangerang terjadi cukup signifikan. Makanya, kami ambil langkah administratif ini. Di mana, sanksi denda ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 38 Tahun 2020. Dan kini, kami masih menyiapkan peraturan wali kota (perwali) untuk tata pelaksanaan soal denda itu," kata Arief, Senin, 31 Agustus 2020.
Baca juga: Masyarakat Terbiasa Pakai Masker, Kominfo: Kesadaran Sudah Terbangun
Arief menyebutkan, rencananya penerapan itu pun tidak hanya dilakukan di jalanan, tapi di sejumlah tempat yang menjadi klaster penyebaran COVID-19 cukup tinggi, seperti pabrik dan perkantoran.
"Rencananya pabrik dan perkantoran juga diminta terapkan ini. Dan untuk di jalanan, kami prioritaskan pada lokasi yang sedang dilakukan razia," ujarnya.
Lanjut Arief, sejauh ini pun pihaknya secara masif terus melakukan razia aman bersama, di mana dalam penerapannya, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya disanksi sosial seperti membersihkan jalan.
"Saat ini, kami secara masif melakukan kegiatan razia aman bersama di pusat keramaian masyarakat. Sasarannya masyarakat yang masih melanggar aturan protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker,” tuturnya.
“Tapi, nantinya ditingkatkan dengan sanksi administrasi dengan harapan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat memakai masker di Kota Tangerang," ungkapnya. (art)