Kota Depok Berlakukan Jam Malam
VIVA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Kota Depok, Jawa Barat mencatat, berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada periode Minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen bersumber dari imported case.
"Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga," kata Juru Bicara GTPPC Kota Depok, Dadang Wihana pada Minggu 30 Agustus 2020.
Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus tersebut di Kota Depok, maka pemerintah setempat mengeluarkan beberapa kebijakan, di antaranya pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, super market dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.
"Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," ucap Dadang.
Baca juga: Kasus COVID-19 Tinggi, Tangerang Dapat Bantuan Mobil Lab PCR
Kemudian, kebijakan lainnya untuk pembatasan pergerakan warga adalah pemberlakuan jam malam. Yakni seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Istilah kita pembatasan aktifitas warga," jelas Dadang.
Selanjutnya, optimalisasi peran Kampung Siaga COVID-19 dengan prioritas kegiatan yakni, pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga COVID.
"Mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga COVID-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan," ucap Dadang
Berikutnya adalah, mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung
Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.
"Kebijakan point di atas berlaku pada hari Senin 31 Agustus 2020," lanjutnya.