BNN Tolak Rencana Penetapan Ganja Jadi Tanaman Obat

Daun ganja.
Sumber :
  • The Texas Tribune

VIVA – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan mengeluarkan kebijakan menetapkan tanaman narkotika ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Penerapan ganja sebagai tanaman pengobatan Indonesia ditolak tegas oleh Bandan Narkotika Nasional.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo, mengaku heran dengan keputusan yang diambil Mentan terkait ganja tersebut, penerapan ganja sebagai tanaman obat justru bertabrakan dengan UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Yang jelas itu bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU 35/2009 tentang Narkotika," ujar Sulistyo dikonfirmasi, Sabtu 29 Agustus 2020.

Baca juga: Jadi Polemik, Kementan Cabut Aturan Ganja Jadi Tanaman Obat

Diketahui penetapan tanaman ganja itu sendiri termasuk dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Mentan sejak 3 Februari.

Sementara menurut BNN dan sejumlah elemen masyarakat lainnya, tanaman bernama latin Cannabis Sativa itu termasuk dalam golongan narkotika, 

Baik dari bagian akar, batang, bunga, daun, minyak, dan turunannya dilarang untuk ditanam apalagi diperdagangkan untuk digunakan kepentingan rekreasional dan medis, karena semua bagian tanaman tersebut mengandung zat narkotika.

Dalam hal ini Sulistyo mengatakan hadirnya keputusan menteri pertanian akan hal itu haruslah diubah. "Artinya, keputusan mentan tersebut, khusus menyangkut ganja, harus dianulir. Kita tunggu saja apa tindakan dari Mentan," ujarnya.

4 Sampai 12 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Fico Fachriza

Sulistyo menjelaskan sebelumnya BNN dengan Kementan, memiliki satu pemahaman tentang ganja yang ditunjukkan melalui kerja sama program penanaman ulang ladang ganja yang dimusnahkan, untuk kemudian ditanami bibit-bibit tanaman legal, seperti jagung, kopi, dan sejenisnya.

Sulistyo kembali menegaskan Kementerian Pertanian tidak bisa melakukan penetapan yang bertentangan dengan Undang Undang Narkotika terkait ganja, yang sudah ada sejak tahun 2009 lalu.

Eks Kepala BNN: Nia dan Ardi Harus Direhabilitasi Bukan Penjara

"Kementan tidak bisa bertentangan dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika," ujarnya. 

Ladang ganja di Sumut yang siap panen.

Ladang Ganja 2 Hektare Siap Panen Ditemukan di Mandailing Natal

Polisi juga sudah menangkap pemilik ladang ganja itu, S. Dari ladang ganja ditemukan 10 ribu batang pohon.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2022