Mengaku Sakit, Dicek Bidokkes Ternyata Hadi Pranoto Sehat
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Polda Metro Jaya mengungkapkan, ternyata Hadi Pranoto sehat dan tidak dalam kondisi sakit. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya.
Hadi, yang mengaku telah menciptakan obat COVID-19 itu, awalnya ia hendak diperiksa pada 13 Agustus 2020, tapi tidak bisa datang lantaran sakit. Setelah itu, dijadwal ulang pada 24 Agustus 2020, dia dan pengacaranya memenuhi panggilan pihak penyidik Polda Metro Jaya.
"Tanggal 24 hadir yang bersangkutan bersama pengacaranya, namun tidak diperiksa karena mengaku sakit," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 27 Agustus 2020.
Baca juga: Anies Beri Beasiswa untuk Anak Tenaga Medis yang Wafat Akibat COVID-19
Yusri menjelaskan, saat hadir ke Polda Metro Senin lalu, pihaknya langsung membawa Hadi ke Bidokkes Polda Metro guna dicek kesehatannya. Awalnya ia hendak di-tes rapid, namun yang bersangkutan menolak. Dia hanya mau diperiksa kesehatan biasa saja.
"Memang ada upaya kami untuk me-rapid, tapi tidak mau, kemudian kami rujuk dulu, kami cek ke Dokkes di Polda Metro Jaya, hasil dari Dokkes ternyata memang yang bersangkutan tidak apa-apa," katanya.
Namun, akhirnya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tetap tidak berlangsung. Yusri menyebut pihaknya memberikan waktu kepada Hadi agar merasa dalam kondisi sehat dulu untuk diperiksa oleh polisi. Hadi dua kali batal diperiksa.
"Tapi dengan alasan sakit akhirnya kami kasih waktu, silahkan," ucap dia.
Sebelumnya, musisi Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020. Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong. Terutama terkait konten YouTube milik Anji, yang mewawancarai Hadi bahwa ia telah menemukan obat COVID-19.
"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas beberapa waktu lalu. (art)