Kantor di Depok Langgar Protokol COVID-19 Siap-siap Didenda Rp50 Juta

Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratna
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal menggelar razia di sejumlah perkantoran dan tempat usaha. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru COVID-19 di kota tersebut.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny menuturkan, operasi atau razia perkantoran dan tempat usaha rencananya bakal dilakukan pekan depan. Adapun sasarannya adalah fasilitas penunjang pencegahan COVID-19.

Antara lain, kata dia, wajib mengenakan masker dan menyediakan alat cek suhu tubuh. Kemudian tempat cuci tangan beserta sabun cair maupun hand sanitizer dan aturan jaga jarak.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

“Kadang-kadang ditemukan ada wastafel tapi tidak ada sabunnya. Ada wastafel tapi tidak ada airnya. Ini (razia) adalah upaya pencegahan supaya tidak timbul klaster-klaster di perkantoran,” kata Lienda saat ditemui di ruang kerjanya di Depok, Jawa Barat, Rabu, 26 Agustus 2020.

Apabila nanti ditemukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan ketentuan protokol pencegahan COVID-19 maka Satpol PP bakal memberikan sanksi denda administratif senilai Rp50 ribu hingga Rp50 juta.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya mungkin sudah ke denda ya. Denda di ketentuannya yang melanggar aturan pencegahan COVID itu dari Rp50 ribu sampai Rp50 juta,” ujar Lienda.

Keputusan itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun demikian, kata Lienda, sanksi denda tergantung pada jenis pelanggaran dan kondisi di lapangan.

“Kantor, pabrik atau perusahaan besar kita lihat tingkat dan kondisi pelanggarannya. Misalnya ada banyak pegawai, itu potensi terjadinya klaster maka dendanya tinggi antara Rp5 juta hingga Rp50 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lienda menegaskan, inti dari penindakan bukan ingin membebani seseorang namun ingin memberikan pemahaman atau menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi saat ini.

Lienda berharap dengan adanya razia maka masyarakat lebih sadar dan disiplin guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Menurutnya, sanksi hanya efek jera agar seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama dan berdampak kepada banyak pihak.

“Masyarakat harus kita gugah tingkat kedisiplinannya. Masker sudah kewajiban dan kebutuhan saat ini. Dengan bermasker, melindungi diri sendiri dan orang lain.”   

Baca juga: Komplotan Pembunuh Bos Pelayaran Satu Kelompok Belajar Agama

25 pasangan mesum yang terjaring razia di siang bolong turun dari truk Satpol PP

Kelakuan 25 Pasangan Bukan Suami Istri Ngamar di Hotel Siang Bolong

25 pasangan bukan suami istri, yang disinyalir tengah berbuat mesum di siang bolong, di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024