Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

Pulau Reklamasi Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Agung menolak kasasi PT Manggala Krida Yudha (MKY) soal izin reklamasi Pulau M. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan atas gugatan PT MKY tersebut.

Pagar Laut di Tangerang yang Ilegal Dicurigai Bertujuan untuk Reklamasi Alami, Apa itu?

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana membenarkan soal putusan MA yang menolak kasasi PT MKY itu. Namun, sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Iya benar. Salinan belum diterima," kata Yayan melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.

Warga Pulau Pari Protes Kerusakan Lingkungan Akibat Reklamasi, Dapat Respons Singkat dari Admin Gerindra

Baca: PTUN Tolak Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau M

Kasus ini bermula ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI bernomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018, yang isinya mencabut izin prinsip 13 proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta. Di antaranya reklamasi Pulau H, I dan M.

Sekretaris MLH Muhammadiyah Desak Pagar Laut Dibongkar: Ancaman Nyata Ekosistem Pesisir

Keputusan Gubernur DKI itu menjelaskan tentang pencabutan SK Gubernur DKI Nomor 1283/-1.794.2 yang merupakan izin prinsip untuk PT MKY. PT MKY lantas menggugat SK Anies ke PTUN Jakarta pada 27 Februari 2019. 

Baca: Reklamasi Resmi Dihentikan, Anies Cabut Izin 13 Pulau

PTUN Jakarta lantas menolak gugatan PT MKY atas pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Yayan mengatakan, dengan ditolaknya gugatan, pengembang menjadi tidak memiliki dasar hukum untuk mereklamasi. 

Izin prinsip adalah produk hukum yang dikeluarkan pemerintahan DKI yang lalu kepada pengembang reklamasi. "Baru izin prinsip (yang dimiliki pengembang)," ujar Yayan.
 

Menteri Ristek Dikti Satryo Soemantri Brodjonegoro

Terpopuler: Respons Admin Gerindra Atas Protes Warga Disorot, Mendikti Bicara soal Rekaman Viral

Seorang perempuan membagikan video yang memperlihatkan keramaian orang dan keberadaan alat berat ekskavator di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025