Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Mahkamah Agung menolak kasasi PT Manggala Krida Yudha (MKY) soal izin reklamasi Pulau M. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan atas gugatan PT MKY tersebut.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana membenarkan soal putusan MA yang menolak kasasi PT MKY itu. Namun, sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Iya benar. Salinan belum diterima," kata Yayan melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.
Baca: PTUN Tolak Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau M
Kasus ini bermula ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI bernomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018, yang isinya mencabut izin prinsip 13 proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta. Di antaranya reklamasi Pulau H, I dan M.
Keputusan Gubernur DKI itu menjelaskan tentang pencabutan SK Gubernur DKI Nomor 1283/-1.794.2 yang merupakan izin prinsip untuk PT MKY. PT MKY lantas menggugat SK Anies ke PTUN Jakarta pada 27 Februari 2019.
Baca: Reklamasi Resmi Dihentikan, Anies Cabut Izin 13 Pulau
PTUN Jakarta lantas menolak gugatan PT MKY atas pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Yayan mengatakan, dengan ditolaknya gugatan, pengembang menjadi tidak memiliki dasar hukum untuk mereklamasi.
Izin prinsip adalah produk hukum yang dikeluarkan pemerintahan DKI yang lalu kepada pengembang reklamasi. "Baru izin prinsip (yang dimiliki pengembang)," ujar Yayan.