Tak Hanya Pekerja, Polisi Diminta Tindak Otak Pemalsuan Label SNI
- Istimewa
VIVA – Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menuntaskan pengusutan kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) produk besi siku. Menurutnya, penyidik kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.
"Penegakan hukum harus membuat terang benderang suatu masalah. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban hukum," kata Suparji, Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca juga: DPR: Polri Harus Transparan Sidik Kasus Pemalsuan Label SNI
Berdasarkan informasi yang ada, penyidik sejauh ini baru mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pekerja di perusahaan pemalsu label SNI tersebut. Sementara itu, orang yang diduga sebagai pemilik perusahaan atau otak pelaku masih belum diamankan.
Suparji pun mengingatkan, pertanggungjawaban hukum tidak sebatas ke orang lapangan saja. Penyidik kepolisian pun telah memahami soal pertanggungjawaban itu.
"Pertanggungjawaban tidak hanya berhenti kepada orang lapangan. Aktor intelektual harus diminta pertanggungjawaban," ujar Suparji.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti sempat menyoroti perihal mangkraknya kasus pemalsuan label SNI produk besi siku itu.
Dia berharap penyidik dapat menangkap dan meminta pertanggungjawaban seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut tanpa pandang bulu.
"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap main perpetrator-nya (pelaku utama). Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” kata Poengky beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, bahkan sempat mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tidak transparan dalam menangani kasus pemalsuan label SNI produk besi siku tersebut.
Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena ditengarai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun serta merugikan kepentingan masyarakat luas.
Dia menjelaskan, sudah semestinya pihak berwenang kepolisian mengawasi penanganan kasus tersebut agar pengusutannya dapat berjalan transparan.
“Kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta akhir Juni 2020.
“Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI itu tidak ditangkap dan dijadikan tersangka?," tanya Neta lagi.
Dia menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO palsu untuk pemesanan barang dari Thailand dan China berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, produk tersebut diakui sebagai hasil produksi dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu untuk kemudian dijual kepada konsumen. (art)