Pengadilan Jakpus Di-lockdown usai 9 Hakim dan Staf Reaktif COVID-19
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Sebanyak 9 hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat reaktif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test pada Senin, 24 Agustus 2020. Otoritas pengadilan memerintahkan karantina alias lockdown sementara untuk proses tracing dan sterilisasi gedung selama 7 hari ke depan.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, keputusan karantina itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan gedung pengadilan.
"PN Jakarta Pusat melaksanakan lockdown dan WFH berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari. Lockdown terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020. Selain itu, para hakim dan pegawai sudah mulai bekerja dari rumah (WFH) selama sepekan, terhitung mulai hari ini," kata Bambang melalui pesan singkatnya.
Baca: Kantor Kementan Di-lockdown karena Pegawainya Positif COVID-19
Meskipun lockdown, Pengadilan Jakarta Pusat masih tetap akan memberikan pelayanan yang sifatnya sangat mendesak. Salah satunya persidangan yang sifatnya mendesak dan harus segera diselesaikan.
"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama satu minggu ke depan, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," ujarnya.
Kesembilan pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif COVID-19 sedang menjalani tes lanjutan, yakni swab test untuk memastikan apakah mereka benar-benar terpapar COVID-19 atau tidak. (ren)