Pengadilan Jakpus Di-lockdown usai 9 Hakim dan Staf Reaktif COVID-19

Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Sebanyak 9 hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat reaktif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test pada Senin, 24 Agustus 2020. Otoritas pengadilan memerintahkan karantina alias lockdown sementara untuk proses tracing dan sterilisasi gedung selama 7 hari ke depan. 

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, keputusan karantina itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan gedung pengadilan.

"PN Jakarta Pusat melaksanakan lockdown dan WFH berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari. Lockdown terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020. Selain itu, para hakim dan pegawai sudah mulai bekerja dari rumah (WFH) selama sepekan, terhitung mulai hari ini," kata Bambang melalui pesan singkatnya. 

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Baca: Kantor Kementan Di-lockdown karena Pegawainya Positif COVID-19

Meskipun lockdown, Pengadilan Jakarta Pusat masih tetap akan memberikan pelayanan yang sifatnya sangat mendesak. Salah satunya persidangan yang sifatnya mendesak dan harus segera diselesaikan. 

Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim Sebut Aset Mewah Harvey Moeis Disita Semua

"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama satu minggu ke depan, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," ujarnya.

Kesembilan pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif COVID-19 sedang menjalani tes lanjutan, yakni swab test untuk memastikan apakah mereka benar-benar terpapar COVID-19 atau tidak. (ren)

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Juga Terima Gratifikasi

Tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024