Baru Sepekan Kanalisasi Margonda Depok, Polisi Tilang 2.689 Pelanggar
- VIVA/Zahrul Dermawan
VIVA – Sejak sepekan operasi kanalisasi jalur cepat dan jalur lambat di Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, polisi sudah menindak sebanyak 2.689 pelanggar dengan sanksi tilang. Dari angka tersebut, 95 persen kasus didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda menuturkan, kebijakan ini (penertiban kanalisasi) semakin gencar dilakukan jelang penerapan tilang elektronik di kawasan Margonda.
“Setelah dilaksanakan selama satu minggu, tim kami berhasil melakukan penindakan dengan tilang sebanyak 2.689 pelanggar. Dimana mayoritas 95 persen adalah roda dua, dan rata-rata pelanggarannya adalah menggunakan lajur cepat yang bukan pada peruntukannya,” kata Erwin, Selasa 25 Agustus 2020.
Baca juga: Sebelum Tembak Mati Bos Pelayaran, Eksekutor Shalat Istikharah Dulu
Dirinya menjelaskan, selama operasi berlangsung, trend pelanggaran telah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Pada hari pertama, petugas menindak sekira 840 pelanggar. Kemudian angka itu turun pada hari kedua dan ketiga yang rata-rata 400-300 kasus. Angka ini diklaim terus menyusut.
“Ini tentu suatu kemajuan buat masyarakat, khususnya pengguna roda dua yang melintas di kawasan tertib lalu lintas Jalan Margonda, Depok. Tujuan kami masyarakat menaati aturan yang telah ditetapkan untuk menghindari kemacetan,” katanya.
Selanjutnya, Erwin berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, sehingga siap ketika tilang elektronik yang akan memonitor selama 24 jam, berlaku di kawasan tersebut.
“Jadi benar-benar diharapkan kedisiplinan pengendara. E-Tle (tilang elektronik) kemungkinan akan dipasang dua minggu kedepan, harapannya 20-25 September sudah kami launching (luncurkan), termasuk beberapa program unggulan lainnya yang akan di-launching Bapak Kapolres,” tuturnya.
Erwin menyebut, tertib berlalu lintas sangat penting. Sebab menurutnya, kecelakaan terjadi akibat faktor pelanggaran. “Untuk meminimalisir pelanggaran ini, kami akan selalu aktif dengan melakukan tindakan yang humanis,” lanjutnya.
Lebih lanjut Erwin mengatakan, dari 2.689 pelanggaran tersebut, sebanyak 60 persen dilakukan oleh pekerja swasta. Kemudian sisanya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan mahasiswa. “Namun paling banyak karyawan swasta,” ujarnya.
Untuk saat ini, kebijakan kanalisasi jalur cepat dan lambat hanya berlaku di kawasan Margonda. Jalur lambat diperuntukan bagi pengendara roda dua (sepeda motor) dan angkutan kota atau angkot. Sedang jalur cepat untuk mobil pribadi dan lainnya.
“Tentu program ini akan terus kami evaluasi,” kata Erwin. (ren)
Baca juga: Depok 'Juara' Pelanggaran Lalu Lintas, BPTJ Dukung Sanksi E-Tilang