Bareskrim Kebut Pemberkasan Perkara TPPO di Venesia BSD Karaoke
- Istimewa
VIVA – Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus kebut pemberkasan kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Venesia BSD Karaoke Executive, Tangerang Selatan, Banten. Saat ini, baru enam orang yang dijadikan tersangka.
Baca Juga: Enam Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO di Venesia Karaoke BSD
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes John W Hutagalung mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka dan menyesuaikan barang bukti dengan perkara yang terjadi. Tujuannya, untuk penyempurnaan berkas.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dalam rangka pemberkasan perkara,” kata John Hutagalung pada Senin, 24 Agustus 2020.
Menurut dia, penyidik belum mengetahui akan dilimpahkan ke mana berkas perkara tindak pidana perdagangan orang di Venesia BSD Karaoke Executive, Tangerang Selatan. Rencananya, mau diserahkan ke Kejaksaan Agung tapi tertunda karena lagi dapat musibah.
“Pemberkasan masih proses. Harusnya ke Kejagung (Kejaksaan Agung), tapi masih kebakaran kemarin. Kita lihat situasi yang terbaiknya,” ujarnya.
Sementara ini, kata dia, belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara TPPO di Venesia BSD Karaoke Executive yakni tiga orang germo atau muncikari dan tiga orang manajemen perusahaan.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim bersama TNI Pomdam Jaya menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive pada Rabu malam, 19 Agustus 2020 jam 19.30 WIB.
Penggeledahan dilakukan karena modusnya eksploitasi seksual pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi COVID-19. Ternyata, Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai sekarang.
Kemudian, tempat hiburan malam ini menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan tarifnya Rp1.100.000 sampai Rp1.300.000 per voucher dikali 3 voucher. Dan, perempuan yang bekerja berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang.
Lalu, ada 13 orang yang diamankan terdiri 4 orang sebagai Papi (muncikari), 3 orang sebagai Mami (muncikari), 3 orang sebagai kasir, 1 orang supervisor, 1 orang sebagai manager operasioanal dan 1 orang sebagai General Manager.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel tanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 uang booking-an ladies mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi merek Durex, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja.